MUI Jawa Tengah Haramkan Pendirian Peternakan Babi di Jateng, Rencana di Jepara

Gambar: Gubernur Jateng, Gus Yasin usai mengikuti rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).

TNews, SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah secara resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan pendirian peternakan babi di seluruh wilayah provinsi Jawa Tengah. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah pada Jumat, 1 Agustus 2025, sebagai respons atas rencana pembangunan peternakan babi modern di Kabupaten Jepara.

Fatwa ini tertuang dalam Surat Keputusan bernomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPI) bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025, yang mengajukan rencana pendirian peternakan babi di Jepara.

Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, menegaskan bahwa pendirian peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram.

“Komisi Fatwa memutuskan bahwa pendirian peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram,” ujarnya di kantor MUI Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin mengatakan, rencana pendirian peternakan babi di Jepara sebaiknya dibicarakan kembali. Ia menyarankan agar dicari lokasi alternatif jika memang masih memungkinkan.

“Bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat lain kalau memang masih memungkinkan,” ujar Gus Yasin usai rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).

 

Menurut Gus Yasin, keputusan akhir ada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan dan mempertimbangkan pendapat dari berbagai pihak seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), serta tokoh masyarakat terkait polemik ini.

Ia mengakui bahwa rencana tersebut awalnya dipandang sebagai investasi yang berpotensi memberikan pendapatan, namun faktor kondusifitas lingkungan tetap menjadi prioritas utama.

“Sebenarnya ini investasi buat kami, karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang utama adalah kondusifitas di lingkungan tersebut,” jelasnya.

 

Dengan keluarnya fatwa MUI Jawa Tengah ini, rencana pembangunan peternakan babi modern di Jepara pun dipastikan terhenti sementara hingga ada keputusan baru yang mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan aspek keagamaan.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan