Polda Jateng Bekuk Pembuat Uang Palsu, Hati-Hati Saat Terima Uang Tunai

Gambar: Polda Jateng Bekuk Pembuat Uang Palsu, Hati-Hati Saat Terima Uang Tunai, (25/7/2025).

TNews, JATENG – Polda Jateng berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu di Pengging, Boyolali, yang telah mengedarkan ratusan lembar pecahan Rp100 ribu ke masyarakat. Sebanyak 6 tersangka diamankan dengan barang bukti ribuan lembar uang palsu dan peralatan percetakan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan adanya peredaran uang palsu di Jawa Tengah. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan lokasi produksi di Kelurahan Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono, Boyolali, pada Jumat (25/7/2025).

> “Kami amankan enam tersangka, yaitu W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), dan DMR (30). Uang palsu pecahan Rp100 ribu ini sudah beredar 150 lembar di Jawa Timur,” ujar Kombes Dwi saat konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

 

Para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari desain, pencetakan, hingga finishing. HM diduga sebagai otak utama sekaligus pemodal, yang juga mengerjakan tahap akhir pembuatan uang palsu.

Menurut penyelidikan, sindikat ini mulai mencetak sejak Juni 2025, namun diduga beberapa pelaku sudah berpengalaman sejak tahun 1990-an. Mereka mempelajari teknik pembuatan dari Google, YouTube, dan pengalaman pribadi.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar

1.800 lembar uang palsu tahap awal produksi

Total cetakan mencapai 4.000 lembar

Mesin cetak dan tinta khusus

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng Rahmat Dwisaputra mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng. Ia mengimbau masyarakat untuk mengenali uang asli melalui metode “3D” — dilihat, diraba, diterawang — serta ciri keamanan seperti watermark, rectoverso, dan pendaran UV.

> “Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar cinta, bangga, dan paham rupiah. Kasus ini menjadi peringatan agar lebih waspada,” tegas Rahmat.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran uang palsu yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak warga segera melapor jika menemukan uang mencurigakan.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan