TNews, JEPARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara menindaklanjuti serius informasi publik terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) oleh PT Hwa Seung Indonesia (HWI).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan seluruh industri di Jepara mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup.
Kepala DLH Jepara, Rini Patmini, menyampaikan bahwa timnya telah melakukan pemeriksaan lapangan langsung di area pabrik PT HWI pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pabrik yang berlokasi di Jalan Krasak—Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, itu menjadi sorotan usai muncul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah industri melalui unggahan di media daring.
“Tim kami sudah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi data dan pemeriksaan fisik. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan lingkungan maupun masyarakat sekitar,” tegas Rini Patmini.
Pengelolaan Limbah Sesuai Prosedur
Dari hasil pengecekan, DLH Jepara menemukan bahwa PT HWI telah menjalin kerja sama resmi dengan dua perusahaan pengelola limbah B3, yakni PT Dika Mekar Sangiyang dan PT Tenang Jaya Sejahtera, sebagaimana tercatat dalam perjanjian Nomor 0147/PK/HWI-TJS/B3/X/2024.
Kedua perusahaan mitra tersebut memiliki izin lengkap dan terverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tak hanya itu, PT HWI juga tercatat aktif melaporkan kegiatan pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 melalui sistem manifes elektronik (Festronik) yang dikelola oleh KLHK/BPLH.
“Pelaporan dilakukan rutin melalui laman resmi simpel.menlh.go.id. Ini menunjukkan perusahaan mengikuti mekanisme pengawasan digital yang ditetapkan pemerintah,” jelas Rini.
Sementara untuk limbah non-B3, PT HWI menggandeng CV Ningrum Aulia Jaya, berdasarkan perjanjian kerja sama Nomor 05/HWI-NAJ/PKS/NONB3/II/2025.
Jenis limbah yang ditangani mencakup tekstil, kulit sintetis, kemasan, palet kayu, busa, rubber, serta limbah domestik. Seluruh proses pengumpulan dan pengangkutan dilakukan sesuai standar keselamatan kerja lingkungan.
Hasil Cek ke TPA Bandengan: Tak Ada Limbah HWI
Sebagai langkah verifikasi lanjutan, tim DLH Jepara juga menyisir Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bandengan, yang selama ini menjadi titik pembuangan utama sampah di wilayah Jepara.
Hasilnya, tidak ditemukan adanya limbah sisa produksi PT HWI di lokasi tersebut.
“Yang masuk ke TPA Bandengan hanyalah sampah residu dan limbah domestik. Tidak ada sisa bahan produksi dari PT HWI yang dibuang ke sana,” kata Rini menegaskan.
Langkah Tegas DLH: Pengawasan dan Pelaporan ke KLHK
Rini menambahkan, temuan lapangan ini akan menjadi bahan laporan resmi DLH Jepara kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan pengawasan lintas lembaga terhadap aktivitas industri di Jepara, khususnya yang berpotensi menghasilkan limbah B3.
“Pengawasan lingkungan bukan hanya soal menemukan kesalahan, tapi memastikan semua pihak menjalankan tanggung jawabnya. DLH akan terus melakukan kontrol rutin agar industri di Jepara tetap ramah lingkungan,” ujarnya.
Transparansi dan Kewaspadaan Publik
Pihak DLH juga mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai isu-isu yang belum diverifikasi, terutama terkait dugaan pencemaran lingkungan.
“Kalau ada laporan atau temuan warga, kami siap menindaklanjuti dengan investigasi lapangan. Tapi penting juga agar setiap informasi didasarkan pada data dan bukti, bukan asumsi,” pungkas Rini.
Dengan hasil verifikasi tersebut, DLH menilai PT Hwa Seung Indonesia telah memenuhi ketentuan pengelolaan limbah industri, sekaligus menjadi contoh bagi perusahaan lain di Jepara untuk mematuhi regulasi lingkungan hidup.*
Peliput: Petrus