Agus Sutisna: Kenaikan Pajak Bukan untuk Membebani, Tapi untuk Meninggikan Mutu Layanan

Gambar: Agus Sutisna: “Kenaikan Pajak Bukan untuk Membebani, Tapi untuk Meninggikan Mutu Layanan, (4/12/2025).

TNews, JEPARA — DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/12/2025). Ketua DPRD Agus Sutisna menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memastikan keadilan masyarakat dan peningkatan kualitas kinerja layanan publik di seluruh sektor.

Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (4/12/2025), menjadi momentum penting bagi tata kelola fiskal daerah. Dengan suara bulat dari seluruh fraksi, DPRD Jepara mengesahkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, serta dihadiri Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan seluruh fraksi DPRD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan hanya persoalan penyesuaian tarif, tetapi merupakan langkah strategis untuk:

Meningkatkan keadilan tarif pajak dan retribusi,

Memperkuat kepastian hukum,
Lendorong peningkatan layanan publik,

serta menutup celah kebocoran PAD melalui digitalisasi.

“Penyesuaian tarif harus sebanding dengan peningkatan layanan. Masyarakat tidak boleh dibebani tanpa mendapatkan manfaat nyata. Fokus utama Perda ini adalah keadilan, profesionalitas pelayanan, dan transparansi,” tegas Agus Sutisna.

 

Rincian Penyesuaian Retribusi & Pelayanan Publik

Beberapa poin utama revisi PDRD yang disetujui DPRD antara lain:

1. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Motor: Rp 1.000 → Rp 2.000

Mobil penumpang: Rp 2.000 → Rp 3.000

Penambahan objek baru:

Andong: Rp 5.000

Sepeda: Rp 1.000

 

2. Retribusi Pelayanan Pasar

Mobil keliling per hari: Rp 10.000 → Rp 25.000

3. Retribusi Kepelabuhanan

Kapal Ro-Ro: Rp 5.000

Kapal cepat: Rp 15.000

Warga Karimunjawa tetap: Rp 2.000

Penghapusan pungutan ganda di dermaga

4. Retribusi Wisata & Olahraga

Penyesuaian tarif masuk wisata melalui agen

Penyesuaian tarif penggunaan Stadion GBK

Pengaturan tarif futsal siang & malam

5. Pemanfaatan Aset Daerah

Gedung Wanita: tarif berdasar waktu

Rusunawa: kenaikan Rp 20.000–Rp 25.000

Penambahan objek: Alun-alun I & II, Stadion Kamal Junaidi

Penyesuaian alat berat & sewa tanah strategis

6. Layanan RSUD RA Kartini

Penambahan tindakan baru (MRI, radiologi intervensi, homecare, periodonsia, CSSD)

Tarif berbasis nominal rupiah, bukan persentase

Ambulans menjadi objek retribusi baru

7. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Sistem tarif diubah berbasis luas m², bukan per transaksi

8. Penambahan Objek Retribusi Baru

Iklan & talkshow radio

Pemeriksaan kesehatan hewan

Sewa alat peraga & ruangan RSUD

Penitipan kendaraan tarif progresif

Perlindungan untuk UMKM & Penguatan Digitalisasi

Agus Sutisna menekankan bahwa UMKM harus tetap terlindungi. Ambang batas usaha non-PBJT untuk pengecualian pajak turun dari Rp 5.000.000 → Rp 3.000.000/bulan.

Selain itu, sektor rawan kebocoran akan menerapkan e-retribusi sebagai bagian reformasi tata kelola.

“Digitalisasi retribusi adalah keharusan. Transparansi dan akurasi data adalah bagian dari pelayanan publik modern,” tegasnya.

 

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta berkomitmen untuk:

Menyampaikan Perda ke kementerian dalam 7 hari
Menyiapkan peraturan teknis turunan.

Mengawal implementasi lapangan

DPRD Jepara menegaskan bahwa revisi PDRD harus menghasilkan kebijakan fiskal yang progresif, adil, transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan disahkan revisi PDRD ini, DPRD berharap:

Pendapatan Asli Daerah meningkat.

Layanan publik naik kualitas & profesionalitasnya

Beban masyarakat berbanding lurus dengan manfaat.

UMKM tetap terlindungi

Ekonomi Jepara semakin bertumbuh

Perubahan ini diharapkan menjadi pijakan kuat menuju Jepara MULUS—Maju, Unggul, Lestari dan Sejahtera.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan