Miras Oplosan Jepara Tewaskan 6 Orang, Polisi Ringkus Peraciknya

Gambar: Polres Jepara tetapkan 3 tersangja, Enam warga meninggal dunia dan dua lainnya harus menjalani perawatan medis setelah mengonsumsi miras oplosan yang diracik secara ilegal.

TNews, JEPARA– Polres Jepara | Tragedi kemanusiaan akibat minuman keras oplosan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Enam warga meninggal dunia dan dua lainnya harus menjalani perawatan medis setelah mengonsumsi miras oplosan yang diracik secara ilegal. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, bergerak cepat dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus mematikan tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), seluruhnya warga Kecamatan Pakis Aji. Mereka diduga sebagai peracik sekaligus penjual minuman keras oplosan yang menewaskan enam orang warga.

“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman keras oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua orang lainnya masih dalam perawatan,” tegas Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kematian sejumlah warga dalam waktu berdekatan dengan gejala yang sama, diduga akibat mengonsumsi miras oplosan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ketiga tersangka meracik sendiri minuman beralkohol tanpa standar, tanpa izin, dan tanpa kompetensi, lalu menjualnya kepada warga untuk dikonsumsi.

“Minuman keras oplosan tersebut diracik sendiri oleh para tersangka, kemudian diedarkan kepada masyarakat. Ini tindakan sangat berbahaya dan tidak bertanggung jawab karena menyangkut nyawa manusia,” ungkap Kapolres.

Enam korban meninggal dunia masing-masing berinisial MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan intensif akibat dampak keracunan.

Kasus ini menambah daftar panjang korban miras oplosan di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan serius yang merenggut nyawa. Aparat kepolisian menilai peredaran miras oplosan sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan karena mempertaruhkan keselamatan publik demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga para korban. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apa pun, terlebih yang tidak jelas asal-usul dan kandungannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras, baik oplosan maupun bukan. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal keselamatan dan nyawa,” tegasnya.

AKP Dwi juga memastikan Polres Jepara akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk peredaran miras ilegal dan mengajak masyarakat aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

Tragedi ini menjadi alarm keras bagi semua pihak bahwa peredaran miras oplosan tidak boleh ditoleransi. Negara wajib hadir, hukum harus ditegakkan, dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, sebelum korban kembali berjatuhan.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan