BGN Peringatkan Keras SPPG: Stop Mark-Up dan Koperasi “Siluman”, Berdayakan Petani Lokal

Gambar: Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, secara tegas menyoroti praktik tidak sehat yang terdeteksi di sejumlah dapur MBG.

TNews, SURAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak bermain-main dalam pengelolaan bahan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, secara tegas menyoroti praktik tidak sehat yang mulai terdeteksi di sejumlah dapur MBG, terutama dugaan mark-up harga bahan baku pangan serta penggunaan koperasi buatan mitra hanya untuk mengakali aturan pemerintah.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-Wilayah Solo Raya, Selasa malam (24/2/2026), yang dihadiri 933 pengelola dapur MBG dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Sragen, dan Karanganyar.

 

Peringatan Tegas: Jangan Kompromi dengan Mitra Nakal

Dalam arahannya, Nanik menegaskan bahwa Kepala SPPG maupun pengawas tidak boleh tunduk pada kepentingan mitra yang mencoba mengambil keuntungan dari program negara.

“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi jangan pernah mengikuti kemauan, apalagi bekerjasama dengan mitra SPPG yang melakukan mark-up harga bahan pangan, terlebih dengan kualitas bahan yang buruk,” tegasnya.

BGN mengaku menerima banyak laporan terkait praktik kenaikan harga tidak wajar dalam pengadaan bahan pangan dapur MBG. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menurunkan kualitas makanan yang diterima anak-anak sebagai penerima manfaat.

Program MBG, menurut BGN, bukan ruang bisnis spekulatif, melainkan program strategis negara yang menyangkut kesehatan generasi masa depan.

 

SPPG Wajib Libatkan Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Sebaliknya, BGN menegaskan bahwa SPPG justru harus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Pengelola dapur MBG diwajibkan:

Memberdayakan kelompok tani,

Kelompok peternak,

Kelompok nelayan,

Koperasi asli masyarakat,

serta UMKM lokal di sekitar dapur MBG sebagai pemasok bahan pangan.

 

BGN secara khusus menekankan bahwa koperasi yang dilibatkan bukan koperasi buatan mitra yang hanya dijadikan formalitas administrasi.

“Koperasi yang dimaksud bukan koperasi bentukan mitra untuk mengakali aturan,” tegas Nanik.

Langkah ini bertujuan agar manfaat ekonomi MBG benar-benar dirasakan masyarakat sekitar, bukan hanya segelintir pihak.

Minimal 15 Supplier, Ekonomi Desa Harus Bergerak

Dalam kebijakan terbaru, setiap SPPG diwajibkan menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan guna mencegah monopoli dan praktik permainan harga.

Selain itu, SPPG juga dilarang menolak pasokan dari petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sepihak. Bahkan pengelola dapur diminta aktif membina masyarakat lokal agar memiliki legalitas usaha sehingga dapat menjadi pemasok resmi.

Dengan pola tersebut, pemerintah berharap Program MBG tidak hanya memberi makan anak sekolah, tetapi juga menghidupkan rantai ekonomi desa secara langsung.

Aturan Sudah Jelas dalam Perpres

Kebijakan pelibatan masyarakat lokal sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan MBG harus memprioritaskan:

Produk dalam negeri,

Usaha mikro dan kecil,

Koperasi desa/kelurahan,

Perseroan perorangan,

serta BUMDes.

Artinya, setiap bentuk pengadaan yang tidak melibatkan ekonomi lokal berpotensi melanggar semangat regulasi nasional.

Apresiasi untuk Ketegasan BGN

Langkah tegas Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang mendapat apresiasi luas karena dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius menjaga integritas Program MBG dari praktik curang.

Pengawasan ketat dinilai penting mengingat besarnya anggaran MBG yang berasal dari uang rakyat dan ditujukan langsung bagi kebutuhan gizi anak-anak Indonesia.

Peringatan Keras untuk Pengelola SPPG

Publik kini menaruh harapan besar agar seluruh pengelola SPPG memahami satu hal penting:

Program MBG bukan proyek mencari keuntungan, melainkan amanah negara.

Jika praktik mark-up, monopoli supplier, atau koperasi “titipan” masih terjadi, maka bukan hanya aturan yang dilanggar tetapi juga hak gizi anak bangsa yang dipertaruhkan.

BGN menegaskan, pengawasan investigatif akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti mencemari program nasional tersebut.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan