TNews, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara kembali memperlihatkan komitmennya dalam penegakan hukum, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (20/9/2024), di Pengadilan Negeri Jepara, dengan barang bukti berupa 3 botol Anggur Kolesom dan 2 botol Bir Angker.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Yuristi Laprimoni, dengan Panitera Pengganti Wisnu Prabawa Hadi. Terdakwa S (60), yang didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan minuman keras (miras) tanpa izin, menjadi satu-satunya terdakwa dalam sidang ini. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp. 200.000,- atau kurungan selama 15 hari apabila denda tidak dibayar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di tengah masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak.
“Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Kepolisian dan Pengadilan Negeri Jepara untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, terlebih saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada serentak 2024,” ujar Iptu Dwi Prayitna.
Ia menambahkan bahwa para terdakwa telah menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda, dan barang bukti miras telah disita untuk dimusnahkan. “Sidang tipiring kali ini berjalan lancar, para terdakwa kooperatif dan kami pastikan barang bukti miras akan segera dimusnahkan,” pungkasnya.
Kegiatan rutin ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada mendatang.*
Peliput: Petrus