TNews, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Samapta kembali mengamankan belasan botol minuman keras (miras) dari beberapa warung di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada Minggu (29/9/2024) malam. Razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dioptimalkan (KRYD) dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat jelang Pilkada 2024.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, selaku Kasatgas Humas Ops Mantap Praja Candi 2024-2025, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. “Operasi KRYD di wilayah Kecamatan Tahunan berhasil mengamankan 12 botol miras berbagai jenis dan merek,” ujar Iptu Dwi Prayitna pada Senin (30/9/2024) di Mapolres Jepara.
Perincian barang bukti yang disita meliputi 3 botol kecil Anggur Kolesom, 3 botol kecil bir Anker, 5 botol kecil Arak Bali, dan 1 botol kecil Anggur Merah.
Kasihumas juga menambahkan bahwa operasi KRYD ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras, demi menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif, khususnya menjelang Pilkada yang akan digelar pada November 2024. Menurutnya, miras sering kali menjadi pemicu konflik, terutama ketika konsumen kehilangan kendali emosi akibat mabuk.
“Salah satu penyebab konflik atau tawuran adalah miras. Ketika seseorang mabuk, emosinya menjadi sulit dikendalikan, dan gesekan kecil bisa memicu amarah,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Dwi Prayitna juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Masyarakat bisa melaporkan langsung melalui saluran siaga “Siraju” atau ‘Polisi Jepara Juara’ di WhatsApp dengan nomor 08112894040, yang aktif selama 24 jam.
“Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 dan saluran siaga Siraju untuk mempermudah komunikasi masyarakat dengan kepolisian,” tutupnya.*
Peliput: Petrus