TNews, JEPARA – Dalam rapat dengan Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, beberapa pimpinan perangkat daerah diundang untuk membahas soal fasilitasi rawat inap gratis kelas tiga bagi masyarakat Jepara oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun, menjelaskan bahwa program bantuan kesehatan tersebut akan tetap berlanjut dengan alokasi dana sebesar Rp. 9,34 miliar, bertujuan untuk membantu pasien rawat inap yang belum tercover program JKN-KIS. Program tersebut kini diperuntukkan bagi pasien miskin yang belum tercover JKN-KIS, dengan bukti status dari surat rekomendasi petinggi desa setempat atau dinas sosial.
Layanan rawat inap gratis kelas tiga tersebut hanya berlaku di dua rumah sakit di Jepara, yakni RSUD R.A. Kartini dan Rumah Sakit Islam Sultan Hadlirin. Beriringan dengan proses verifikasi kelayakan oleh dinsos, jika memenuhi kriteria warga miskin, maka otomatis akan dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Program tersebut dijalankan agar bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari pembengkakan anggaran, yang dapat menambah utang pemerintah ke rumah sakit.
Kendati tengah berutang, Kepala Dinkes Jepara meyakinkan bahwa dua rumah sakit itu masih melayani program rawat inap gratis kelas tiga untuk warga miskin. Kepada masyarakat, Mudrikatun berpesan agar jangan mengurus kepesertaan JKN-KIS ketika sudah jatuh sakit, sebab baru dapat digunakan setelah 14 hari oleh peserta baru. Agar jaminan pelayanan kesehatan ini menjangkau seluruh masyarakat Jepara, pihaknya mengajak keterlibatan pengusaha untuk mengalokasikan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR bagi warga di lingkungan sekitar.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jepara, Nur Hidayat, menekankan pentingnya menciptakan komunikasi efektif dengan masyarakat untuk menghindari kesalahpahaman publik atas peraturan kebijakan yang berlaku. Bagi warga mampu, mereka didorong untuk mendaftar BPJS mandiri, sementara bagi warga miskin, dilakukan pendataan kembali dan dipastikan punya jaminan kesehatan BPJS/JKN KIS.*
Reporter : Petrus