TNews, JEPARA – Berkenalan dengan orang baru melalui media sosial perlu diwaspadai. Seperti yang dialami H (19) asal Kecamatan Mlonggo dan A (14) asal Kecamatan Batealit, keduanya menjadi korban perampasan sepeda motor setelah berkenalan dengan M (26), warga Kecamatan Tahunan.
Modus pelaku adalah mengajak korban berkenalan dan menawarkan pekerjaan, sebelum akhirnya melancarkan aksi kejahatan.
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Perkenalan pertama terjadi antara pelaku M dan korban H di media sosial, kemudian mereka bertemu di sekitar objek wisata Jepara Ourland Park (JOP) pada Selasa (15/10/2024).
M menawarkan pekerjaan sebagai pramuniaga kepada H dan mengajaknya bertemu keesokan harinya untuk langsung bekerja.
Saat bertemu, M berpura-pura akan mengantar H ke lokasi pekerjaan dengan sepeda motor. Namun, di tengah perjalanan, M membawa H ke jalan sepi di Desa Bandengan, Kecamatan Jepara.
Di sana, M mengajak H melakukan hal tidak senonoh yang ditolak oleh korban. Setelah korban menolak, M memukul H hingga tiga kali dan kabur membawa motor miliknya, sementara H ditinggalkan di lokasi kejadian.
Sedangkan untuk kejadian kedua, M menggunakan modus serupa dengan mengajak berkenalan A di media sosial. Mereka bertemu pada Senin (19/2/2024) di Kecamatan Tahunan.
M kemudian mengajak A berkeliling, namun saat tiba di jalan sepi Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, pelaku mendorong korban hingga jatuh dan membawa kabur sepeda motor milik A.
Akibat peristiwa ini, korban H dan A mengalami kerugian yang mencapai jutaan rupiah. M akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari kedua korban.
Kompol Edy mengungkapkan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ujarnya.
Dalam keterangannya, M menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui media sosial dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Peliput: Petrus