Pemkab Jepara Petakan Pemangkasan Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

Gambar: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, (27/2/2025).

TNews, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara masih dalam tahap pemetaan sejumlah pos belanja yang akan dipangkas untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang menyusun skema penghematan anggaran agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal.

“Pos belanja yang akan dipangkas masih dalam tahap pemetaan dan akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, 28 Februari 2025.
Besarannya belum final, namun pemangkasan akan dilakukan sesuai dengan Inpres 1/2025,” ujarnya, Kamis (27/02/2025).

Sebagai langkah awal, sejak Februari 2025, Pemkab Jepara telah memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) sebesar 50 persen, setara dengan Rp19 miliar dari total anggaran Perdin tahun 2025.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto, yang memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada tahun 2025.

Inpres yang diteken pada 22 Januari 2025 di Jakarta ini menginstruksikan seluruh kementerian, kepala daerah, TNI, Polri, hingga lembaga non-kementerian untuk melakukan efisiensi anggaran.

Sebagai bentuk implementasi lebih lanjut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengatur lebih rinci mekanisme penghematan anggaran di berbagai sektor.

Pemkab Jepara menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini akan dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.

Hasil keputusan final terkait pos belanja yang dipangkas akan diumumkan setelah pembahasan TAPD pada akhir Februari 2025.*

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan