TNews, JEPARA – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Jepara telah dipersiapkan untuk mengikuti penilaian sebagai desa antikorupsi. Kegiatan persiapan penilaian dilaksanakan pada Kamis (22/2/2024) di ruang rapat RMP Soesrokartono yang dihadiri oleh Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Plt Inspektorat, dan seluruh camat di Kabupaten Jepara.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, menyatakan bahwa pendampingan untuk penilaian desa antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen untuk tahun 2024 dengan mengalokasikan 20 desa antikorupsi di Jepara. Anggaran sebesar Rp. 200 juta telah disiapkan untuk mendukung program desa antikorupsi ini.
Dalam penilaian tersebut terdapat 18 indikator yang harus dipenuhi, dengan salah satunya adalah penguatan tata laksana melalui pembuatan Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Tegalsambi, Kecamatan Tahunan, telah meraih predikat istimewa pada penilaian sebelumnya, dan diharapkan menjadi contoh bagi 19 desa lainnya yang telah dilakukan pendampingan.
Saat ini, 19 desa telah menjalani pendampingan oleh tim desa anti korupsi Inspektorat Kabupaten Jepara, diantaranya Desa Kunir, Slagi, Jambu, Sukodono, Jugo, Nalumsari, Singorojo, Raguklampitan, Tubanan, Kuwasen, Surodadi, Banyuputih, Plajan, Banjaragung, Teluk Wetan, dan Pecangaan Kulon. Sementara, tiga desa yang belum siap tengah disiapkan desa pengganti untuk penilaian.*
Reporter : Petrus