TNews, JEPARA – Sidang lanjutan perkara pidana pelanggaran UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan 50 tahun, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jepara. Terdakwa memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih pukul 09.31 WIB didampingi tim penasehat hukumnya.
Sidang dimulai pukul 9.32 WIB dengan agenda mendengarkan pembacaan sela oleh anggota majelis hakim, dalam putusan sela yang menolak keseluruhan keberatan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa pada Selasa, 27 Februari 2024.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko Ciptanta, serta Jaksa Penuntut Umum Idha Fitriyani dan Irvan Surya, menolak keseluruhan keberatan atas eksepsi terdakwa Daniel terkait kasus UU ITE tentang ujaran kebencian dan penistaan agama. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 5 Maret 2024 dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
H. Noorkhan, SH selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB), menjelaskan bahwa kasus perkara terdakwa Daniel Frits Maurist Tangkilisan merupakan tindak pidana Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa dijerat dengan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45A Ayat (2) No. 19 Tahun 2016 berdasarkan cuitan unggahan di akun Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian, penistaan agama, dan SARA.
Sidang lanjutan yang akan digelar minggu depan diharapkan dapat membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa dan memberikan keadilan dalam kasus ini. Publik terus mengikuti perkembangan sidang ini karena dampaknya dapat memberikan preseden penting terkait kebebasan berekspresi dan batasannya dalam dunia digital.*
Reporter : Petrus