TNews, BATANG – Kisah seorang wanita yang laporannya terkatung-katung di Polres Batang Provinsi Jawa Tengah, viral di media sosial wanita berinisial HW itu melaporkan kasus penganiayaan yang dialami oleh anaknya.
Adapun laporan tersebut dibuat sejak 1,5 tahun lalu. Hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, dia lantas melaporkan Satreskrim Polres Batang ke Propam Polda Jateng.
Saat dikonfirmasi Kanit IV Satreskrim Polres Batang, IPDA Reno Akhir Santoso mengakui adanya kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilaporkan oleh wanita berinisial HW. Pihaknya juga telah memproses laporan tersebut.
“Kami sampai saat ini masih menangani kasus ini, kenapa lama karena memang belum cukup bukti, Gelar perkara juga telah kita lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan juga. SP2HP juga kita beberapa kali mengirimkan ke pelapor,” kata Reno kepeda TNews Rabu (6/3/23).
Dia menjelaskan alat bukti untuk menangani kasus itu masih belum cukup. apalagi, dari hasil visum terhadap anak pelapor tidak menunjukkan adanya bekas-bekas penganiayaan.
“Belum cukup alat bukti. Hasil visum juga tidak signifikan,” katanya.
Dia menjelaskan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 19 September 2022. Keluarga kemudian membawa korban untuk melakukan rontgen di RSUD Limpung lima hari kemudian. Setelah itu, pada 5 Oktober 2022 barulah mereka melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Batang.
Polisi sebenarnya sudah mencari bukti lain melalui keterangan saksi-saksi. Mereka juga telah melakukan gelar perkara berkali-kali dengan kesimpulan belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
“Tanggal 10 Februari 2023 telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut, hasilnya membuktikan, suatu tindak pidana minimal harus ada dua alat bukti,” ungkapnya.
“Peristiwa dugaan kekerasan tersebut termasuk dalam delik materiil sehingga perlu dibuktikan adanya akibat yang dibuktikan dengan alat bukti surat, berdasarkan hasil visum tidak ditemukan hasil yang signifikan,” kata dia.
“Cerita Versi Pelapor”
Adapun TNews menghubungi HW sebagai pelapor kasus dugaan penganiayaan itu, sekaligus yang melaporkan Polres Batang ke Propam Polda Jateng. Menurutnya, dalam kasus itu, anak laki-lakinya dianiaya oleh pria dewasa di sekolahnya.
Menurut HW, anaknya dituduh melecehkan anak dari pelaku hingga berujung ke penganiayaan dengan pukulan di dada itu.
“Anak sudah masuk gerbang sekolah, ia dipanggil temannya, kemudian diarahkan ke orang dewasa yang tidak dikenal. Katanya dituduh melakukan pelecehan,” kata HW saat dihubungi..
Meski demikian, dia mengakui bahwa laporannya ke polisi memang terlambat. Alasannya, dia memang baru mengetahui adanya peristiwa itu beberapa hari setelah kejadian.
Untuk memastikan kondisi di dalam tubuh anaknya tidak bermasalah karena dipukul itu, ia melakukan rontgen ke RSUD Limpung, seminggu setelah kejadian, yakni pada tanggal 24 September 2022.
“Kalau hasil rontgen memang sudah tidak ada pembengkakan, ya menang sudah seminggu. Saya akui itu. Saya hanya memastikan saja sebagai antisipasi,” katanya.
Meskipun dari hasil rontgen tidak ada bukti kekerasan, ia akhirnya tetap melakukan aduan ke Polres Batang, pada 5 Oktober 2022. Diakuinya, Satreskrim Polres Batang telah melakukan pendampingan tim psikiater terhadap anaknya agar tidak trauma.
“Saya serahkan ke Polres, apa baiknya nanti. Baik buat anak Saya, kami selaku orang tua, baiknya untuk polisi maupun baiknya untuk pelaku. Mediasi boleh, melanjutkan ke hukum boleh juga,” harapnya.*
Peliput : Trisno