TNEWS, JAKARTA – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di Jakarta, Minggu (22/6).
Dedy Yon didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nany Lestari, Plt. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal, Sartono dan Sekretaris DLH Yuli Prasetyo.
Dalam Rakornas tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah yang menghadiri Rakornas Pengelolaan Sampah yang dilaksanakan sebagai di sela-sela Hari Lingkungan Hidup 2025 Expo dan Forum tersebut.
Hanif Faisol menyebut rapat koordinasi tersebut dilakukan agar Indonesia dapat mencapai 100 persen pengelolaan sampah pada 2029, sesuai dengan yang ditargetkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Berdasarkan data KLH/BPLH, kata Hanif, rantai penanganan sampah Indonesia rata-rata masih menggunakan layanan linier yaitu kumpul-angkut buang. TPA sampah secara nasional diproyeksikan akan mencapai maksimal atau melebihi kapasitas pada 2030. Hal tersebut terjadi jika tidak ada upaya maksimal untuk memastikan pengelolaan.
Dikatakannya, pengelolaan sampah di berbagai wilayah Indonesia baru mencapai sekitar 10 persen berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH).
Ia juga menyampaikan berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPS) pengelolaan sampah baru mencapai 39,01 persen dan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) kemudian mendapatkan sanksi paksaan pemerintah agar dilakukan perbaikan.
“Namun, dengan diberikan sanksi administrasi pemerintah kami telah menurunkan seluruh jajaran kami untuk berkunjung ke TPA paling tidak di 343 TPA, ternyata hasilnya berbeda dari angka yang disampaikan dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional,” ungkapnya menjelaskan.
“Berdasarkan verifikasi yang kita lakukan di seluruh TPA di Tanah Air ternyata capaian pengelolaan sampah kita baru mencapai 9 sampai 10 persen,” tutur Hanif.
Dikatakan Hanif, angka itu didapat dari keberadaan dan kapasitas fasilitas pemulihan/daur ulang material atau recovery facility di masing-masing TPA yang dikelola pemerintah daerah dan seberapa besar optimalisasi penggunaannya.*
Peliput: Agung