Kontroversi Sidang ke-7 Daniel FMT Terkait UU ITE : Hadirkan Dua Saksi Meringankan dan Dugaan Penyuapan

Gambar : Kontroversi Sidang Ke-7 Daniel FMT Terkait UU ITE: Hadirkan Dua Saksi Meringankan dan Dugaan Penyuapan, Jepara (7/3/2024).

TNews, JEPARA – Sidang ke-7 Daniel FMT yang terjerat dalam pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jepara menghadirkan dua saksi meringankan, Zakaria (Zack) dan Syahroni, atas nama masyarakat Karimunjawa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 7 Maret 2024. Tidak banyak pertanyaan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Memasuki sidang ke tujuh (7), Daniel FMT yang terjerat pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menghadirkan dua saksi meringankan atau A De Charge. Masing-masing atas nama Zakaria (Zack) dan Syahroni atas nama masyarakat Karimunjawa. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis, (7/3/2024).

Tampak tidak terlalu banyak pertanyaan baik dari kuasa hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan Zakaria memberikan pernyataan terkait postingan Daniel adalah hal yang biasa didorong oleh perasaan kesal dan menyayangkan kondisi pantai cemara yang dikotori limbah pada saat itu.

“Postingan Daniel menurut Saya adalah hal yang biasa, sebab pernyataan itu merupakan ungkapan keprihatinan terhadap kondisi pantai cemara yang dahulu bersih dan indah sekarang rusak dan hal ini disebabkan adanya limbah tambak udang,” kata Zack.

Dirinya menambahkan, sebagai masyarakat seharusnya memang mempedulikan keadaan pantai cemara dan secara keseluruhan di pulau Karimunjawa. Ia mengatakan sejak kecil melihat keindahan di pesisir pantai Karimunjawa tiba-tiba rusak, “sedih rasanya”.

Zack juga mengatakan Karimunjawa membutuhkan orang seperti Daniel FMT yang sangat fokus dengan kerusakan yang diakibatkan limbah tambak udang. Ia mengaku tidak mengenal pelapor saudara Ridwan namun setelah mediasi dengan Daniel baru mengenal.

“Saya tidak mengenal Ridwan, setelah mengikuti mediasi dengan Daniel baru kenal dan meminta kepada pelapor agar mencabut laporannya,” tutur Zack.

Di tempat lain Ridwan memberikan tanggapan, ia membenarkan perkenalannya dengan Zack waktu diadakan mediasi. Ia sempat menyampaikan akan diberi uang oleh oknum dengan permintaan pencabutan perkara. Penawaran dilakukan sebanyak 2 kali, yang pertama Rp.1000.000,- dan yang ke dua Rp.10.000.000,- tetapi ditolak.

“Saya memang baru kenal mas Zack setelah diadakan mediasi namun ada salah satu oknum yang menawarkan uang Rp. 1000.000 bahkan setelah itu dia (oknum) kembali akan memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saya merasa ini percobaan penyuapan,” cetus Ridwan.

Menurut ketua PMKB Ridwan telah beredar gambar terdakwa Daniel FMT yang tersebar yang membuka Open Donasi untuk pembiayaan kasus hukum yang menjeratnya. Di gambar tertuliskan FREE DANIEL, dengan mencantumkan nomor kontak atas nama Syahroni dan disertakan nomor rekening salah satu bank kemudian nomor ponsel/kontak person. Selain itu di bawah tertuliskan Save Karimunjawa, bebaskan Daniel, dan terdapat narasi tertulis,

“Daniel Frist Tangkilisan merupakan aktivis lingkungan untuk kelestarian cagar biosfer Karimunjawa. Saat ini dia sedang menjalani proses persidangan dengan jerat UU ITE atas laporan oknum masyarakat yang terafiliasi oleh pengusaha tambak udang ilegal di Karimunjawa,” tulisnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak-pihak yang menjelaskan adanya gambar Daniel yang beredar terkait dengan open donasinya.*

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *