TNews, JEPARA — DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/12/2025). Ketua DPRD Agus Sutisna menegaskan bahwa penyesuaian tarif bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah, melainkan memastikan keadilan masyarakat dan peningkatan kualitas kinerja layanan publik di seluruh sektor.
Rapat Paripurna di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (4/12/2025), menjadi momentum penting bagi tata kelola fiskal daerah. Dengan suara bulat dari seluruh fraksi, DPRD Jepara mengesahkan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk diberlakukan sebagai Peraturan Daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH, serta dihadiri Wakil Bupati Jepara Ibnu Hajar, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, dan seluruh fraksi DPRD.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa revisi Perda ini bukan hanya persoalan penyesuaian tarif, tetapi merupakan langkah strategis untuk:
Meningkatkan keadilan tarif pajak dan retribusi,
Memperkuat kepastian hukum,
Lendorong peningkatan layanan publik,
serta menutup celah kebocoran PAD melalui digitalisasi.
“Penyesuaian tarif harus sebanding dengan peningkatan layanan. Masyarakat tidak boleh dibebani tanpa mendapatkan manfaat nyata. Fokus utama Perda ini adalah keadilan, profesionalitas pelayanan, dan transparansi,” tegas Agus Sutisna.
Rincian Penyesuaian Retribusi & Pelayanan Publik
Beberapa poin utama revisi PDRD yang disetujui DPRD antara lain:
1. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Motor: Rp 1.000 → Rp 2.000
Mobil penumpang: Rp 2.000 → Rp 3.000
Penambahan objek baru:
Andong: Rp 5.000
Sepeda: Rp 1.000
2. Retribusi Pelayanan Pasar
Mobil keliling per hari: Rp 10.000 → Rp 25.000
3. Retribusi Kepelabuhanan
Kapal Ro-Ro: Rp 5.000
Kapal cepat: Rp 15.000
Warga Karimunjawa tetap: Rp 2.000
Penghapusan pungutan ganda di dermaga
4. Retribusi Wisata & Olahraga
Penyesuaian tarif masuk wisata melalui agen
Penyesuaian tarif penggunaan Stadion GBK
Pengaturan tarif futsal siang & malam
5. Pemanfaatan Aset Daerah
Gedung Wanita: tarif berdasar waktu
Rusunawa: kenaikan Rp 20.000–Rp 25.000
Penambahan objek: Alun-alun I & II, Stadion Kamal Junaidi
Penyesuaian alat berat & sewa tanah strategis
6. Layanan RSUD RA Kartini
Penambahan tindakan baru (MRI, radiologi intervensi, homecare, periodonsia, CSSD)
Tarif berbasis nominal rupiah, bukan persentase
Ambulans menjadi objek retribusi baru
7. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Sistem tarif diubah berbasis luas m², bukan per transaksi
8. Penambahan Objek Retribusi Baru
Iklan & talkshow radio
Pemeriksaan kesehatan hewan
Sewa alat peraga & ruangan RSUD
Penitipan kendaraan tarif progresif
Perlindungan untuk UMKM & Penguatan Digitalisasi
Agus Sutisna menekankan bahwa UMKM harus tetap terlindungi. Ambang batas usaha non-PBJT untuk pengecualian pajak turun dari Rp 5.000.000 → Rp 3.000.000/bulan.
Selain itu, sektor rawan kebocoran akan menerapkan e-retribusi sebagai bagian reformasi tata kelola.
“Digitalisasi retribusi adalah keharusan. Transparansi dan akurasi data adalah bagian dari pelayanan publik modern,” tegasnya.
Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta berkomitmen untuk:
Menyampaikan Perda ke kementerian dalam 7 hari
Menyiapkan peraturan teknis turunan.
Mengawal implementasi lapangan
DPRD Jepara menegaskan bahwa revisi PDRD harus menghasilkan kebijakan fiskal yang progresif, adil, transparan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Dengan disahkan revisi PDRD ini, DPRD berharap:
Pendapatan Asli Daerah meningkat.
Layanan publik naik kualitas & profesionalitasnya
Beban masyarakat berbanding lurus dengan manfaat.
UMKM tetap terlindungi
Ekonomi Jepara semakin bertumbuh
Perubahan ini diharapkan menjadi pijakan kuat menuju Jepara MULUS—Maju, Unggul, Lestari dan Sejahtera.*
Peliput: Petrus













