Agus Sutisna Ketok Palu APBD 2026, Fiskal Jepara Alami Koreksi Signifikan

Gambar: Penyerahan hasil keputusan Ranperda APBD Tahun 2026 yang dihadiri Pimpinan DPRD dan Bupati Jepara di Gedung DPRD Jepara, Kamis (27/11/2025).

TNews, JEPARA – Rapat Paripurna DPRD Jepara resmi menetapkan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada Kamis (27/11/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna. Penetapan dilakukan setelah pembahasan intensif yang diwarnai koreksi signifikan akibat penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

 

Rapat Paripurna DPRD Jepara di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (27/11/2025), menandai tahapan penting perjalanan pembangunan tahun depan setelah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan.

Agenda dipimpin langsung Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, dengan menghadirkan Bupati Jepara Witiarso Utomo, jajaran perangkat daerah, dan seluruh fraksi DPRD.

Penurunan TKD Picu Koreksi Anggaran

Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mengungkapkan bahwa penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membawa pengaruh besar terhadap konstruksi anggaran daerah.

“Ada koreksi yang cukup signifikan dari rencana awal Rp 2,5 triliun, sekarang kita hanya bisa melaksanakan APBD 2026 dengan postur pendapatan sekitar Rp 2,361 triliun,” ujar Agus.

 

Menurutnya, penurunan pendapatan daerah mencapai Rp 177 miliar, dan berdampak langsung pada struktur belanja daerah.

“Kalau akumulasi belanja keseluruhan, pengurangannya sampai Rp 215 miliar,” tambahnya.

 

Ketua DPRD juga menjelaskan koreksi teknokratis memaksa hampir seluruh perangkat daerah melakukan penyesuaian hingga 40 persen, termasuk pengurangan alokasi dana desa dan dana bagi hasil.

Penyesuaian Tarif Layanan RSUD & Parkir Daerah

Dalam pembahasan Ranperda, DPRD dan Pemkab Jepara juga membahas rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan:

Tarif layanan kesehatan di RSUD Kartini atas rekomendasi Kementerian Kesehatan

Penyesuaian tarif parkir daerah karena dinilai masih yang paling rendah dibanding daerah lain

Seluruh penyesuaian ini masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Struktur APBD 2026

Bupati Jepara Witiarso Utomo menjelaskan total penerimaan daerah untuk tahun 2026 disusun sebagai berikut:

Komponen Nilai

Pendapatan Daerah Rp 2,36 Triliun
Penerimaan Pembiayaan Rp 180,98 Miliar
Total Penerimaan Daerah Rp 2,54 Triliun

 

Rencana penggunaan anggaran:

Komponen Nilai

Belanja Daerah Rp 2,52 Triliun
Pengeluaran Pembiayaan Rp 21,5 Miliar

Bupati menegaskan bahwa arah pembangunan tetap sejalan dengan visi-misi daerah.

“Kami kuatkan di sektor infrastruktur dan lainnya. Ini sudah berjalan pada 2025 dan dilanjutkan pada 2026 sebesar Rp 100 miliar.”

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah sudah berkomitmen dengan KPK untuk menjamin integritas dan transparansi pengelolaan program strategis.

Masukan Fraksi & Respon Pemerintah

Dalam paripurna, berbagai fraksi menyampaikan catatan:

Fraksi Sorotan Utama

Gerindra Optimalisasi puskesmas & kinerja PDAM
NasDem Peningkatan PAD
Golkar Pelebaran jalan strategis

Semua masukan langsung ditanggapi OPD terkait serta Perumda Tirto Jungporo.

“Seluruh catatan DPRD akan ditindaklanjuti secara maksimal sesuai ketentuan,” tegas Bupati.

Antisipasi & Agenda Lanjutan

Menutup rapat, Ketua DPRD Agus Sutisna menegaskan bahwa langkah antisipatif sudah disiapkan.

“Kita akan melaksanakan perubahan APBD pada tahun 2026 karena sudah masuk Program Pembentukan Perda tahun 2026,” ujarnya.

Melalui kolaborasi DPRD dan Pemkab Jepara, penyesuaian fiskal diharapkan tidak menghambat prioritas pembangunan — termasuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan