TNews, JEPARA – Teka-teki kematian Ary Saputra (Deker), warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara, akhirnya terjawab. Kepolisian memastikan pria yang meninggal dunia usai menonton orkes dangdut di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, tersebut bukan korban pengeroyokan, melainkan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Korban menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (25/1/2026) saat menjalani perawatan di rumah sakit. Sebelumnya, kabar kematian Ary sempat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan kuat bahwa ia menjadi korban penganiayaan.
Untuk memastikan kebenaran, Polres Jepara melakukan penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi dan autopsi terhadap jenazah korban.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Korban meninggal dunia bukan karena dikeroyok atau dianiaya, melainkan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal,” tegas Wildan saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman korban yang saat itu membonceng Ary serta warga sekitar lokasi kejadian di wilayah Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
“Pembonceng korban mengakui adanya kecelakaan tunggal. Selain itu, ada saksi di lokasi yang mendengar kejadian tersebut,” jelasnya.
Fakta lain yang terungkap, saat peristiwa terjadi korban dan temannya diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol, sehingga diduga tidak sepenuhnya menyadari kecelakaan yang dialami.
Hasil autopsi juga memperkuat kesimpulan penyidik. Korban mengalami benturan benda tumpul di bagian kepala yang menyebabkan kondisi fatal.
“Benturan di kepala itulah yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkap Wildan.
Karena peristiwa ini masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas, penanganan perkara selanjutnya resmi dilimpahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Jepara.
Dengan penjelasan resmi ini, polisi berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu liar dan spekulasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Buatkan judul berita singkat emosional dan tegas serta isi berita selengka lengkapnya untuk kasus kematian Ary Saputra, warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara,Kepolisian memastikan bahwa kematian pria yang akrab disapa Deker tersebut bukan disebabkan aksi pengeroyokan, melainkan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Teka-teki kematian Ary Saputra, warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara, yang meninggal dunia setelah menonton orkes dangdut di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, akhirnya terjawab.
Kepolisian memastikan bahwa kematian pria yang akrab disapa Deker tersebut bukan disebabkan aksi pengeroyokan, melainkan akibat kecelakaan lalu lintas tunggal.
Sebelumnya, peristiwa meninggalnya Ary sempat menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Korban diketahui menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (25/1/2026), saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Isu yang beredar menyebutkan Ary menjadi korban penganiayaan, sehingga polisi melakukan autopsi serta penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab kematiannya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan unsur kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Korban meninggal dunia bukan karena dikeroyok atau dianiaya, tetapi akibat kecelakaan lalu lintas tunggal,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman korban yang saat itu membonceng Ary, serta warga yang berada di sekitar lokasi kejadian di wilayah Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri.
Dari keterangan para saksi, diketahui bahwa korban mengalami kecelakaan di jalan raya.
“Pembonceng korban mengakui adanya kecelakaan tunggal. Selain itu, ada saksi di lokasi yang mendengar kejadian tersebut,” jelas Wildan.
Lebih lanjut, Wildan menyebutkan bahwa saat insiden terjadi, korban dan temannya diketahui berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
Kondisi tersebut diduga membuat pembonceng tidak sepenuhnya menyadari kejadian kecelakaan yang dialami.
Hasil autopsi juga memperkuat kesimpulan penyidik. Korban mengalami benturan benda tumpul di bagian kepala yang berakibat fatal.
“Benturan di kepala itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Karena peristiwa tersebut masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Jepara.*
Peliput: Petrus













