Audiensi Media dan LSM Soroti Lemahnya Sistem OSS, Pemkab Jepara Siap Bentuk Ruang Khusus Perizinan Terpadu

Gambar: Audiensi Media dan LSM Soroti Lemahnya Sistem OSS, Pemkab Jepara Siap Bentuk Ruang Khusus Perizinan Terpadu, (28/5/2025).

TNews, JEPARA – Sejumlah organisasi media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Jepara menggelar audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jepara guna mengevaluasi efektivitas pelaksanaan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam sistem perizinan usaha.

OSS yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan investasi. Namun, dalam implementasinya di Jepara, masih ditemukan sejumlah kendala teknis dan koordinatif antarinstansi yang dinilai menghambat pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Audiensi yang digelar pada Rabu (28/05/2025) pagi ini dihadiri oleh berbagai tokoh media dan LSM, antara lain Ketua Lembaga Jepara Bersatu (LJM) Yuli Suharyono, Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jepara Edy Wibowo, Ketua DPD Serikat Wartawan Indonesia (SWI) Jepara Andrie Once, Ketua Aliansi Lintas Media Indonesia Jepara (ALMIJ) Edi Prasadja, serta Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Jepara Petrus Paranto.

Dalam audiensi tersebut, Ketua LJM, Yuli Suharyono menyoroti lambannya proses perizinan akibat tidak adanya koordinasi yang baik antarinstansi. “Kalau perizinan bisa cepat dan persyaratannya jelas, maka PAD Jepara bisa meningkat tajam,” tegas Yuli.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Eriza Rudi Yulianto, menyampaikan komitmen Pemkab untuk mempercepat proses perizinan dengan membentuk satu ruangan khusus terpadu yang memudahkan pemohon. “Nantinya, pengusaha tidak perlu berpindah dari satu dinas ke dinas lain. Semua akan dilayani dalam satu tempat,” jelas Eriza.

Sementara itu, Ketua DPD IWOI Jepara, Edy Wibowo mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai legalitas perusahaan. “Apakah masyarakat bisa mengetahui apakah suatu usaha memiliki izin atau tidak?” tanyanya.

Pertanyaan ini dijawab oleh Kabid PTSP, Muh. Zaenul Arifin, yang merujuk pada Pasal 169 ayat (3) PP No. 5 Tahun 2021. Ia menjelaskan bahwa informasi perizinan dalam OSS hanya dapat diakses oleh pelaku usaha dan instansi pemerintah terkait, bukan oleh publik secara umum. “Namun, pelaku usaha dapat mengakses informasi yang relevan dengan kegiatan usahanya,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, Ketua DPC GWI Jepara, Petrus Paranto menegaskan bahwa meskipun akses OSS terbatas, media dan LSM tetap bisa menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan melalui mekanisme permohonan informasi publik. “Ini diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami, media dan LSM, adalah mitra pemerintah dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Audiensi ini menegaskan tiga poin penting mengenai peran media dan LSM:

1. Sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat.

2. Sebagai pengawas independen kebijakan publik, termasuk sistem perizinan usaha.

3. Sebagai pengakses dan penyampai informasi yang dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan hak advokasi dan partisipasi.

Dengan semangat kolaboratif dan transparansi, pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong perbaikan layanan publik dan optimalisasi pendapatan daerah melalui sistem perizinan yang lebih efektif, terbuka, dan berkeadilan.*

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan