TNews, JEPARA – Proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara resmi dimulai. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara hari ini, Kamis (30/5), membuka pendaftaran seleksi terbuka untuk mengisi posisi strategis yang kosong sejak Maret 2024 lalu.
Pendaftaran dibuka hingga 11 Juni 2025 dan dapat diakses secara daring melalui portal resmi milik BKN, BKD Jepara, dan Pemkab Jepara.
Kepala BKD Jepara, Sridana Paminto, menyatakan bahwa untuk sementara pengisian difokuskan terlebih dahulu pada jabatan Sekda. Setelahnya, barulah dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) lain di tingkat kepala dinas.
“Sekda dulu,” ujarnya.
Jabatan Sekda Jepara diketahui kosong sejak Edy Sujatmiko dimutasi menjadi Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dikarpus) pada Maret 2024. Saat ini, posisi Sekda dijabat sementara oleh Ary Bachtiar yang juga menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jepara.
Seleksi Terbuka dengan Prinsip Transparansi
Sridana menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka, profesional, dan transparan. Untuk menjaga objektivitas, BKD melibatkan lima orang panitia seleksi (pansel) dari unsur eksternal.
“Seluruh proses seleksi, mulai dari verifikasi administrasi, uji kompetensi, hingga uji gagasan akan dilakukan secara transparan melalui sistem administrasi digital yang terhubung langsung dengan web BKN,” terangnya.
Selain itu, publik dapat memantau seluruh tahapan seleksi secara real time melalui portal resmi BKD Jepara, BKN, dan Pemkab Jepara.
Syarat dan Ketentuan Pelamar
Berdasarkan ketentuan, pelamar jabatan Sekda harus merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), serta diutamakan pernah atau sedang menduduki JPT Pratama (eselon II.b).
Persyaratan penting lainnya, pelamar wajib memiliki Sertifikat Lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, atau PKA bagi pejabat administrator, serta sertifikat pelatihan/kompetensi jenjang Ahli Madya.
Bagian dari Misi Reformasi Birokrasi
Menurut Sridana, rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika manajemen ASN, sekaligus mendukung misi Bupati Jepara Witiarso Utomo dan Wakil Bupati M. Ibnu Hajar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan adaptif.
“Digitalisasi sistem kepegawaian menjadi kunci untuk meningkatkan layanan publik dan kemudahan usaha,” imbuhnya.
Jika proses berjalan lancar, pelantikan Sekda definitif dijadwalkan pada 31 Juli 2025.*
Peliput: Petrus