BKD Jepara Tegas: Perjuangkan Nasib Non-ASN, Pastikan Transparansi dan Solusi Konkret

Gambar: BKD Jepara Tegas: Perjuangkan Nasib Non-ASN, Pastikan Transparansi dan Solusi Konkret, (11/3/2025).

TNews, JEPARA– Selasa, 11 Maret 2025, Puluhan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar audiensi di Gedung DPRD Jepara, Selasa (5/3).

Mereka menuntut kejelasan status setelah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun lalu, namun belum lolos.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengangkatan seluruh tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan status tenaga non-ASN dengan langkah konkret dan transparan.

Koordinasi BKD Jepara dengan Pemerintah Pusat

BKD Jepara telah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dalam pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, bersama BKD se-Jawa Tengah. Pertemuan ini membahas penyelesaian status tenaga non-ASN, baik yang sudah terdata dalam database BKN maupun yang belum.

“Kami memahami keresahan tenaga non-ASN dan terus berupaya mencari solusi terbaik. Pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah mengajukan usulan agar tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi tetap mendapatkan kesempatan,” tegas Sridana Paminta.

Jadwal Pengangkatan PPPK dan Kebijakan Pemerintah

Berdasarkan surat MenPAN-RB Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024, pemerintah pusat menetapkan bahwa pengangkatan PPPK dilakukan serentak pada 1 Maret 2026. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 5 Maret 2025.

Namun, dalam regulasi yang sama, pemerintah pusat juga menegaskan bahwa proses penataan tenaga non-ASN saat ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir. Artinya, ke depan tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pemerintah di luar mekanisme seleksi resmi yang telah ditetapkan.

Nasib Pegawai Non-ASN yang Belum Lolos Seleksi

Menanggapi hal ini, Sridana Paminta menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi tetap bisa bekerja di instansi masing-masing hingga ada kebijakan lebih lanjut. Pemkab Jepara juga akan mengusulkan formasi tambahan sesuai kebutuhan daerah agar lebih banyak tenaga non-ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK.

“Tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi tetap memiliki kesempatan. Kami akan terus mengajukan formasi tambahan agar lebih banyak yang bisa diangkat menjadi PPPK, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Komitmen Transparansi dan Akses Informasi

Untuk memastikan transparansi, BKD Jepara menyediakan akses informasi bagi tenaga non-ASN melalui situs resmi BKN dan BKD Jepara. Informasi terbaru juga akan disampaikan melalui media sosial dan layanan konsultasi langsung di kantor BKD.

“Kami memastikan semua proses berjalan transparan. Tidak ada informasi yang ditutup-tutupi. Seluruh tenaga non-ASN dapat memantau status mereka langsung melalui web resmi BKN atau datang langsung ke BKD,” tambahnya.

Kesimpulan: BKD Jepara Perjuangkan Hak Tenaga Non-ASN

BKD Jepara menegaskan bahwa perjuangan bagi tenaga non-ASN tidak berhenti. Koordinasi terus dilakukan dengan BKN dan KemenPAN-RB agar kebijakan yang diterapkan tetap memperhatikan kepentingan tenaga non-ASN.

“Kami di BKD Jepara berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga non-ASN, memastikan transparansi, dan mencari solusi terbaik sesuai regulasi yang berlaku. Kami harap tenaga non-ASN tetap bersabar dan mengikuti perkembangan informasi resmi,” pungkas Sridana Paminta.

Dengan langkah-langkah konkret yang dilakukan, diharapkan ada solusi yang adil bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di lingkungan pemerintah daerah.*

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan