TNews, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan yang lahir melalui SK Bupati Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 ini ditempuh guna meringankan beban wajib pajak sekaligus menekan angka piutang yang menumpuk hingga mencapai Rp24 miliar.
TNews, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2024 ke bawah. Kebijakan ini tertuang dalam SK Bupati Jepara Nomor 971.1.1/209 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025.
Langkah ini diambil guna mengurangi piutang pajak yang menumpuk hingga mencapai Rp24 miliar sekaligus mendorong masyarakat lebih bersemangat melunasi kewajiban PBB-P2, yang hasilnya akan kembali untuk pembangunan daerah.
Alasan Penghapusan Denda
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, Florentina Budi Kurniawati, menyampaikan bahwa penghapusan denda berlaku mulai awal September 2025.
“Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, penghapusan denda PBB-P2 juga akan kami sampaikan,” ujar Florentina, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, yang dihapus hanyalah denda keterlambatan, sementara pokok tagihan PBB-P2 tetap wajib dibayar.
Piutang Capai Rp24 Miliar
Berdasarkan data BPKAD, hingga 2024 tercatat piutang PBB-P2 mencapai sekitar Rp24 miliar.
Tunggakan terbesar berasal dari Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara Kota.
“Banyak wajib pajak yang berdomisili di luar kota sehingga sulit ditemui untuk penyampaian SPPT. Selain itu, banyak juga bangunan berupa gudang yang kosong,” jelas Florentina.
Meski begitu, ia menambahkan bahwa ada juga kasus pembayaran PBB-P2 yang sudah dilakukan wajib pajak, namun masih tersangkut di perangkat desa. “Jumlahnya kecil, mayoritas tunggakan berasal dari objek pajak yang tidak terurus,” tambahnya.
PBB-P2 Sesuai Aturan Baru
Sebagai informasi, PBB-P2 dipungut oleh pemerintah daerah sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Besaran PBB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah/bangunan dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Dukungan dari Perangkat Desa
Perangkat Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Akhmad Riyadi, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penghapusan denda akan membuat wajib pajak lebih ringan dalam melunasi kewajibannya.
“Di Desa Tahunan sendiri tunggakan PBB-P2 lebih dari Rp100 juta. Kalau pembayaran lancar, hasilnya akan kembali untuk pembangunan di Jepara. Kami perangkat desa siap bantu sosialisasi agar program ini maksimal,” ungkap Riyadi.
Capaian Pajak Tahun 2025
Florentina memastikan, untuk tahun berjalan 2025, capaian pembayaran PBB-P2 hingga triwulan sudah 100 persen sesuai target.
Dengan demikian, kebijakan penghapusan denda ini hanya berlaku untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 ini menjadi langkah strategis Pemkab Jepara untuk menyehatkan keuangan daerah, mengurangi piutang, dan memberi kesempatan warga melunasi kewajiban tanpa terbebani denda.
Pemkab berharap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini agar hasil pajak dapat segera digunakan untuk mendukung pembangunan Jepara.*
Peliput: Petrus