TNews, JEPARA – Pemerintah Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua perangkat desa hasil mutasi internal, sebagai langkah strategis mengisi kekosongan jabatan penting dan memperkuat roda pemerintahan desa. Pelantikan dilaksanakan di Balai Desa Kaliaman, Rabu (24/12/2025).
Dua perangkat desa yang dilantik yakni Deni Kurniawan, sebelumnya menjabat Kaur Perencanaan, dimutasi ke jabatan Sekretaris Desa (Carik), serta Riwayanto, yang sebelumnya staf Kasi Pemerintahan, dimutasi menjadi Kaur Perencanaan. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kaliaman, Masheru, dan disaksikan jajaran Muspika, perangkat desa, serta undangan terkait.
Pelantikan tersebut menandai berakhirnya kekosongan jabatan Sekretaris Desa yang telah berlangsung beberapa bulan, menyusul wafatnya pejabat sebelumnya. Kondisi ini dinilai cukup krusial, terutama menjelang akhir tahun anggaran dan persiapan administrasi pemerintahan desa tahun 2026.

Rangkaian acara pelantikan berlangsung khidmat, diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pengambilan sumpah atau janji jabatan oleh Kepala Desa, penandatanganan berita acara sumpah, penyerahan Surat Keputusan (SK), sambutan Camat Kembang.
Kepala Desa Kaliaman, Masheru, menjelaskan bahwa mutasi jabatan dilakukan berdasarkan pertimbangan matang dan penilaian kinerja. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab kepala desa dalam memastikan jalannya pemerintahan dan pelayanan publik tetap optimal.
“Mutasi jabatan ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama kemampuan dan integritas perangkat desa yang dinilai layak dan mampu menjalankan tanggung jawab pada jabatan baru,” ujar Masheru.
Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan Sekretaris Desa secara definitif sangat mendesak, mengingat posisi Carik memiliki peran sentral dalam administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, serta penyusunan dokumen strategis desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Kaliaman memilih mekanisme mutasi internal dibandingkan melakukan penjaringan terbuka dari luar desa.
Sementara itu, Camat Kembang, Ahmad Widiyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa mekanisme promosi mutasi yang dilakukan Pemerintah Desa Kaliaman telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengisian perangkat desa dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yakni seleksi terbuka atau promosi mutasi. Desa Kaliaman memilih promosi mutasi berdasarkan penilaian kinerja oleh Petinggi. Ini sah dan sesuai dengan Peraturan Bupati Jepara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Jepara Nomor 36 Tahun 2016,” jelas Widiyanto.
Ia berharap Sekretaris Desa yang baru segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawabnya, mengingat tuntutan pelayanan publik dan administrasi pemerintahan dari pemerintah daerah kini semakin cepat, akurat, dan transparan.
Dengan struktur organisasi pemerintahan desa yang kini telah lengkap, Pemerintah Desa Kaliaman optimistis mampu meningkatkan kinerja pelayanan publik secara lebih maksimal. Kehadiran Sekretaris Desa definitif dan Kaur Perencanaan baru diharapkan dapat memperlancar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendukung visi besar Pemerintah Kabupaten Jepara, yakni Jepara MULUS (Maju, Unggul, Lestari, dan Religius).
Pelantikan ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi internal pemerintahan desa untuk memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat Desa Kaliaman secara berkelanjutan.*
Peliput: Petrus













