TNews, JEPARA – Gejolak besar mengguncang tubuh Perumda Tirta Jungporo (PDAM Jepara). Direktur Utama, SB, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Nilai kerugian negara yang diungkap tidak main-main: Rp 554.350.000.
Kepala Kejari Jepara, RA Dhini Ardhany, mengumumkan langsung status tersangka SB dalam konferensi pers di Kantor Kejari, Jumat (8/8). Penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang dimulai sejak 2 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/M.3.32/FD.2/05/2025, dan dipertegas melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/M.3.32/Fd.2/08/2025.
Modus Korupsi: Dana Representatif Jadi Ladang Penyalahgunaan
Penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya kejanggalan penggunaan dana representatif direksi PDAM Jepara. Dana ini seharusnya dipakai untuk mendukung kemajuan perusahaan dan meningkatkan pendapatan, namun fakta di lapangan berkata lain.
Selama 2020–2023, total anggaran dana representatif mencapai Rp 558.576.950, dengan alokasi tahunan sekitar Rp 200 juta. Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa hanya SB yang menggunakan dana tersebut, tanpa melibatkan atau menginformasikan kepada direktur lainnya.
“Tersangka aktif mencairkan dana dari pos biaya lain-lain direksi, menggunakan memo internal tanpa rincian kegiatan yang jelas, dan tanpa pertanggungjawaban,” ungkap Dhini.
Memo tersebut bahkan tidak disertai bukti penggunaan yang sah, dan sebagian besar dana diduga dipakai untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak mendukung operasional PDAM.
Kerugian Negara: Rp 554 Juta Lebih
Temuan Kejari diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban./V/VII/2025 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Jepara pada 30 Juli 2025.
Hasilnya: kerugian negara mencapai Rp 554.350.000. Dana ini dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sama sekali tidak mendukung operasional perusahaan.
Dhini menegaskan, temuan ini menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat.
“Tersangka menggunakan dana tanpa sepengetahuan direksi lain, secara sewenang-wenang, dan jelas menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
SB langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Jepara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 02/M.3.32/Fd.2/8/2025.
Penyidik juga menegaskan, penyidikan tidak berhenti di SB. “Kami akan terus kembangkan untuk menemukan kemungkinan tersangka lain,” ujar Dhini.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, SB dijerat dengan:
Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman hukumannya: penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan besar di Jepara. Masyarakat menilai, skandal ini adalah tamparan keras bagi BUMD yang seharusnya menjadi tulang punggung pelayanan air bersih, namun justru tercoreng oleh ulah pucuk pimpinan sendiri.
“Air bersih adalah kebutuhan rakyat, tapi uangnya malah mengalir ke kantong pribadi. Ini memalukan,” komentar seorang warga Jepara di media sosial.
Kini, publik menanti langkah tegas Kejari Jepara untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan memastikan tidak ada lagi uang rakyat yang menguap tanpa pertanggungjawaban.*
Peliput: Petrus