TNews, JEPARA – Wajah kota Jepara mulai ditata serius. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap operasi penertiban spanduk dan baliho liar yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah titik strategis kota pada Kamis pagi (19/2/2026).
Penertiban dilakukan pada kawasan jalan protokol, persimpangan padat lalu lintas, serta area fasilitas umum yang selama ini dipenuhi reklame tanpa izin.
Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Tapi Penegakan Perda
Ketua DPRD menegaskan operasi tersebut bukan aksi sesaat, melainkan agenda rutin dengan intensitas ditingkatkan. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Fokus kami menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan estetika kota. Arahan pemerintah pusat menjadi penguat agar dilakukan konsisten tanpa tebang pilih,” ujarnya di sela monitoring.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Forkopimda di Sentul (2/2/2025) terkait penertiban reklame liar yang mengganggu tata ruang kota di seluruh Indonesia.
Kolaborasi Tiga Instansi: Penegakan, Izin, dan Pajak
Penataan reklame di Jepara tidak hanya soal mencopot baliho. Pemerintah daerah membangun sistem pengawasan terpadu antar-perangkat daerah:
1. Penegakan, Satpol PP
Menurunkan spanduk dan baliho tanpa izin
Menertibkan reklame kadaluarsa
Membongkar pemasangan di lokasi terlarang
2. Perizinan, DPMPTSP
Memastikan reklame memenuhi standar teknis
Mengontrol lokasi pemasangan sesuai zonasi
Menghindari tumpang tindih ruang publik
3. Fiskal — BPKAD
Mengawasi Pajak Reklame
Menekan kebocoran PAD
Mendorong pelaku usaha taat administrasi
Reklame liar selama ini dinilai merugikan daerah karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Larangan Tegas dalam Perda K3
Dalam aturan tersebut, dilarang keras:
Memaku banner di pohon
Menutup rambu lalu lintas
Memasang reklame tanpa izin
Mengganggu estetika ruang kota
Pelanggaran dapat dikenai pembongkaran paksa hingga sanksi administratif.
Menuju Kota Tertib dan Nyaman
Penertiban ini diproyeksikan bukan sekadar membersihkan visual kota, tetapi menciptakan ruang publik yang aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan pengawasan langsung legislatif, koordinasi antara Satpol PP, DPMPTSP, dan BPKAD diharapkan semakin solid sehingga aturan daerah tidak hanya tertulis — tetapi benar-benar hidup di lapangan.
Kini wajah kota Jepara perlahan berubah: dari hutan baliho menuju kota pesisir yang lebih rapi dan berestetika.*
Peliput: Petrus













