DPRD Jepara Turun Tangan, Baliho Liar Mulai Disapu Bersih Kota

Gambar: Ketua DPRD Jepara melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) langsung terhadap penertiban spanduk dan baliho liar yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) (19/2/2026).

TNews, JEPARA – Wajah kota Jepara mulai ditata serius. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap operasi penertiban spanduk dan baliho liar yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah titik strategis kota pada Kamis pagi (19/2/2026).

Penertiban dilakukan pada kawasan jalan protokol, persimpangan padat lalu lintas, serta area fasilitas umum yang selama ini dipenuhi reklame tanpa izin.

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Tapi Penegakan Perda

Ketua DPRD menegaskan operasi tersebut bukan aksi sesaat, melainkan agenda rutin dengan intensitas ditingkatkan. Dasar hukumnya adalah Perda Nomor 20 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

“Fokus kami menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan estetika kota. Arahan pemerintah pusat menjadi penguat agar dilakukan konsisten tanpa tebang pilih,” ujarnya di sela monitoring.

 

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Forkopimda di Sentul (2/2/2025) terkait penertiban reklame liar yang mengganggu tata ruang kota di seluruh Indonesia.

Kolaborasi Tiga Instansi: Penegakan, Izin, dan Pajak

Penataan reklame di Jepara tidak hanya soal mencopot baliho. Pemerintah daerah membangun sistem pengawasan terpadu antar-perangkat daerah:

1. Penegakan, Satpol PP

Menurunkan spanduk dan baliho tanpa izin

Menertibkan reklame kadaluarsa

Membongkar pemasangan di lokasi terlarang

2. Perizinan, DPMPTSP

Memastikan reklame memenuhi standar teknis

Mengontrol lokasi pemasangan sesuai zonasi

Menghindari tumpang tindih ruang publik

3. Fiskal — BPKAD

Mengawasi Pajak Reklame

Menekan kebocoran PAD

Mendorong pelaku usaha taat administrasi

Reklame liar selama ini dinilai merugikan daerah karena tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Larangan Tegas dalam Perda K3

Dalam aturan tersebut, dilarang keras:

Memaku banner di pohon

Menutup rambu lalu lintas

Memasang reklame tanpa izin

Mengganggu estetika ruang kota

Pelanggaran dapat dikenai pembongkaran paksa hingga sanksi administratif.

Menuju Kota Tertib dan Nyaman

Penertiban ini diproyeksikan bukan sekadar membersihkan visual kota, tetapi menciptakan ruang publik yang aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan pengawasan langsung legislatif, koordinasi antara Satpol PP, DPMPTSP, dan BPKAD diharapkan semakin solid sehingga aturan daerah tidak hanya tertulis — tetapi benar-benar hidup di lapangan.

Kini wajah kota Jepara perlahan berubah: dari hutan baliho menuju kota pesisir yang lebih rapi dan berestetika.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan