TNews, JEPARA – Dugaan penggelapan dana tiket masuk dan sewa kios di objek wisata Pantai Bandengan, Jepara, yang mencuat setelah acara SPECTA 2024 pada Oktober lalu, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan Lembaga Jepara Membangun (LJM).
LJM Kabupaten Jepara telah melayangkan surat kepada Pj. Bupati Jepara pada 9 November 2024, mendesak pemberian sanksi tegas dan pencopotan terhadap M. AJ, manajer pengelola Pantai Bandengan, yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan kerugian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jepara.
Yuli, Ketua LJM Kabupaten Jepara, dalam pernyataannya kepada awak media, mengungkapkan kekecewaan atas dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Yuli, hasil investigasi tim media beberapa pekan terakhir menunjukkan indikasi kuat adanya tindak pidana penggelapan dan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di sektor pariwisata.
Temuan ini dipandang sebagai penghambat utama pencapaian target pemasukan PAD, yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah.
“LJM mendesak dilakukan audit menyeluruh dan terbuka di sektor pariwisata. Jika terbukti adanya penyimpangan, maka manajer wisata dan pejabat di atasnya harus dirotasi,” tegas Yuli.
“Kami menginginkan pengelolaan yang lebih bersih dan transparan di sektor pariwisata, terutama karena pariwisata adalah salah satu sumber pemasukan penting bagi PAD Kabupaten Jepara.”
Di sisi lain, M. AJ, Manajer Pengelola Wisata Pantai Bandengan, memberikan klarifikasi terkait pertemuan dengan media di kantornya pada 2 November 2024. Ia membantah bahwa pertemuan tersebut merupakan konferensi pers seperti yang diberitakan beberapa media online, dan menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanyalah untuk memberikan klarifikasi dengan salah satu wartawan terkait dugaan penyimpangan keuangan Harga Tiket Masuk (HTM) Pantai Bandengan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Moh Eko Udyyono, sebelumnya menyampaikan bahwa selama acara SPECTA 2024, tiket masuk seharusnya digratiskan. Namun, laporan menyebutkan bahwa petugas tetap menarik biaya masuk seperti hari libur biasa saya malah tidak mengetahui tentang hal itu, kata Moh Eko.
Setelah Bendahara penerimaan Disparbud, Ibu Kurnia, mengonfirmasi bahwa setoran keuangan pada hari acara SPECTA 2024 tanggal 26 dan tanggal 27 Oktober 2024, hanya berasal dari parkir bus, tanpa setoran dari penjualan tiket pengunjung umum.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tata kelola di objek wisata Pantai Bandengan. Masyarakat dan media berharap pihak berwenang segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas jika terbukti ada penyelewengan, demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pengelolaan sektor pariwisata di Kabupaten Jepara.*
Peliput : Petrus