Empat Pimpinan DPRD Jepara 2024-2029 Dilantik, Agus Sutisna Pimpin Sebagai Ketua

Gambar: Empat pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi dilantik pada Rabu, (16/10/2024) di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Jepara.

TNews, JEPARA – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara periode 2024-2029, Jawa Tengah, resmi dilantik pada Rabu (16/10/2024).

Mereka adalah Agus Sutisna dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Junarso dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arizal Wahyu Hidayat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Pratikno dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Agus Sutisna ditunjuk sebagai Ketua DPRD Jepara setelah PPP memenangkan Pileg 2024.

Sementara itu, Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan Pratikno masing-masing menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD. Prosesi pengambilan sumpah janji keempat pimpinan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jepara, Erven Langgeng Kaseh. Setelah pengambilan sumpah, mereka menandatangani nota pimpinan sebagai tanda resmi pelantikan.

Usai pelantikan, Agus Sutisna menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut.

“Kami langsung menggelar rapat pimpinan dan kami langsung bekerja,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengadakan Rapat Paripurna untuk penyampaian alat kelengkapan dewan (AKD).

“Mudah-mudahan, besok, kami bisa melaksanakan paripurna pengumuman dan alat kelengkapan DPRD,” tambahnya.

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, mengucapkan selamat kepada empat pimpinan DPRD Jepara yang baru saja dilantik.

Ia berharap agar para pimpinan tersebut segera melengkapi alat kelengkapan dewan sehingga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan untuk kemajuan Kabupaten Jepara.

“Semoga, amanat bisa diemban dengan komitmen memajukan Kabupaten Jepara,” tuturnya.*

Reporter : Petrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *