TNews, JEPARA – DPRD Kabupaten Jepara resmi menetapkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (19/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna.
Usai paripurna, Junarso memberikan pernyataan khusus kepada media saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan
“Penetapan 12 ranperda ini adalah komitmen bersama DPRD dan Pemkab untuk menghadirkan regulasi yang tepat arah, terukur, dan tidak tumpang tindih. Semua disusun berdasarkan urgensi, harmonisasi, dan kebutuhan nyata pembangunan daerah,” tegasnya.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Jepara Nomor 180/23 tertanggal 27 Oktober 2025 mengenai pengajuan daftar ranperda prioritas. Sebelumnya, Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah telah melakukan pembahasan intensif pada tanggal 15 Oktober, 27 Oktober, 6 November, dan 11 November 2025.
Arah Kebijakan dan Prioritas Ranperda 2026
Dalam penetapan Propemperda 2026, terdapat tiga fokus kebijakan utama yang menjadi perhatian publik dan dijelaskan dalam rapat paripurna.
1. Dasar Prioritas dan Penentuan Urgensi
Bupati Jepara, Witiarso Utomo yang telah disampaikan melalui wakil Bupati Muhammad Ibnu Hajar., juga menegaskan bahwa penetapan 12 ranperda berdasarkan:
penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru,
kebutuhan mendesak daerah seperti persiapan pemilihan petinggi 2026–2027,
hasil kajian Bapemperda dan perangkat daerah,
rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, kebutuhan langsung masyarakat, terutama terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Ranperda yang dianggap paling mendesak di antaranya adalah Perubahan Perda Petinggi, Pemerintahan Digital, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Rencana Pembangunan Industri 2026–2046.
2. Sinkronisasi Agar Tidak Tumpang Tindih
Seluruh ranperda dijamin tidak bertabrakan satu sama lain melalui mekanisme penyelarasan dengan:
RPJPD Jepara 2025–2045,
RPJMD yang sedang berjalan,
visi–misi Bupati Jepara,
UU Desa, UU Cipta Kerja, dan Permendagri terbaru terkait BMN,
sinkronisasi teknis dengan perangkat daerah dan Biro Hukum Provinsi.
Langkah ini memastikan adanya kepastian hukum, efektivitas regulasi, dan kejelasan kewenangan antar sektor.
3. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan tiap ranperda disusun secara terukur, meliputi:
keselarasan dengan hukum nasional,
peningkatan layanan publik,
efektivitas tata kelola pemerintahan,
dampak terhadap pembangunan ekonomi dan sosial,
penguatan budaya dan industri unggulan Jepara,
transparansi dalam pengelolaan APBD.
Proses Persetujuan Dewan
Setelah laporan akhir Bapemperda dibacakan, pimpinan sidang menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota.
“Apakah Propemperda Tahun 2026 dapat disetujui?”
Serentak anggota dewan menyatakan: “Setuju!”
Keputusan resmi kemudian ditandatangani pimpinan DPRD dan diserahkan kepada Bupati Jepara.
Daftar 12 Ranperda Prioritas Tahun 2026
A. Inisiatif DPRD – 5 Ranperda
1. Kawasan Pelabuhan Jepara
2. Perubahan Perda Pencalonan–Pemilihan–Pengangkatan Petinggi
3. Perubahan Perda Pembentukan Peraturan Daerah
4. Perubahan Perda Perlindungan dan Pembinaan Industri Mebel
5. Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Daerah
B. Usulan Eksekutif – 7 Ranperda
1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Jepara 2026–2046
2. Perubahan Perda Perumda Air Minum Tirta Jungporo
3. Pemerintahan Digital
4. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
5. Perubahan APBD 2026
6. APBD 2027
7. Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah
Seluruh ranperda dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiil oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.
Sambutan Bupati: Regulasi sebagai Fondasi Pembangunan
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Witiarso Utomo menegaskan:
“Propemperda adalah instrumen penting untuk menjaga konsistensi, ketertiban, dan arah pembangunan daerah. Setiap ranperda harus terencana, terpadu, dan memberikan manfaat langsung.”
Ia berharap pembahasan ranperda sepanjang 2026 berlangsung efektif dan menghasilkan regulasi yang semakin berkualitas.
Rapat ditutup dengan pantun ringan yang disampaikan Bupati dan disambut tawa para peserta sidang.
Pernyataan Wakil Ketua I DPRD Jepara
Menutup pernyataannya kepada media, Junarso kembali menegaskan:
“Propemperda 2026 ini adalah pijakan penting agar pembentukan perda benar-benar terarah, sistematis, jelas prioritasnya, dan mendukung kemajuan Jepara tanpa ada tumpang tindih regulasi. Ini komitmen DPRD kepada masyarakat.”*
Peliput : Petrus













