Jepara Tetapkan 12 Ranperda Prioritas 2026: Pelabuhan, Desa, Mebel, hingga Digitalisasi Pemerintahan

Gambar: Jepara Tetapkan 12 Ranperda Prioritas 2026: Pelabuhan, Desa, Mebel, hingga Digitalisasi Pemerintahan, (19/11/2025).

TNews, JEPARA — Rabu 19 November 2025. Pemerintah Kabupaten Jepara secara resmi menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas tahun 2026 melalui forum rapat paripurna DPRD Jepara. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati, yang mewakili Bupati Jepara, sebagai bagian dari agenda tahunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Dalam pidatonya, Wabup menekankan bahwa penyusunan Ranperda tahun 2026 dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berdasarkan skala prioritas, demi memastikan seluruh regulasi sejalan dengan visi, misi, dan arah pembangunan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap regulasi benar-benar mendukung pencapaian program pembangunan daerah, tidak tumpang tindih, dan sesuai kebutuhan masyarakat Jepara,” tegas Wabup dalam penyampaian di hadapan anggota dewan.

 

12 Ranperda Prioritas 2026 Jepara

Ranperda Tahun 2026 terdiri dari 12 rancangan, terbagi menjadi 5 usulan DPRD dan 7 usulan eksekutif.

A. Lima Ranperda Usulan DPRD

1. Ranperda Kawasan Pelabuhan Jepara
Menjadi landasan hukum pengembangan kawasan pelabuhan, tata ruang pesisir, dan infrastruktur logistik.

2. Perubahan Perda No. 2/2022 tentang Pemilihan & Pengangkatan Petinggi
Penyesuaian terhadap UU No. 3/2024 tentang perubahan kedua UU Desa.

3. Perubahan Perda No. 15/2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Menyesuaikan UU No. 13/2022 demi penyempurnaan alur pembentukan regulasi.

4. Perubahan Perda No. 2/2014 tentang Industri Mebel
Penyesuaian dengan UU Cipta Kerja serta penguatan industri mebel sebagai sektor unggulan Jepara.

5. Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah
Mengatur perlindungan seni ukir, warisan budaya, dan integrasi nilai budaya dalam pembangunan daerah.

B. Tujuh Ranperda Usulan Eksekutif

1. Rencana Induk Pembangunan Industri Jepara 2026–2046
Pengembangan industri jangka panjang agar sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Nasional.

2. Perubahan Perda No. 13/2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Menyesuaikan Permendagri No. 7/2024 terkait tata kelola aset daerah.

3. Ranperda BUMD SPAM
Penyesuaian struktur badan usaha sesuai PP 54/2017 dan Permendagri 23/2024.

4. Ranperda Pemerintahan Digital
Meliputi keamanan informasi, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta tata kelola data.

5. Ranperda APBD 2026
Dasar hukum penganggaran daerah.

6. Ranperda APBD Perubahan
Penyesuaian dengan dinamika pelaksanaan anggaran.

7. Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Memuat laporan realisasi anggaran, kinerja program, dan hasil audit.

Dikonsultasikan dan Disetujui pada Tingkat Provinsi

Seluruh materi Ranperda telah melalui verifikasi Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.

Wabup mengapresiasi DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan.

“Kami berterima kasih atas suasana dialogis, kerja konstruktif, dan komitmen DPRD. Semoga pembahasan 12 Ranperda ini berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ucap Wabup.

Menutup Dengan Harapan dan Optimisme

Wabup menutup penyampaian dengan optimisme bahwa 2026 akan menjadi tahun penting dalam penguatan regulasi daerah.

“Ini langkah awal menuju Jepara yang makmur, unggul, dan lestari. Semoga pembahasan Ranperda berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.”*

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan