JPN Kejati Jateng Tegas! Polemik Gardu Induk Tunggulpandean Harus Diselesaikan Lewat Pengadilan, Bukan Debat Kusir

Gambar: JPN Kejati Jateng Tegas! Polemik Gardu Induk Tunggulpandean Harus Diselesaikan Lewat Pengadilan, Bukan Debat Kusir, (6/10/2025).

TNews, JEPARA — Polemik panas pembangunan Gardu Induk (GI) PLN Tunggulpandean di Kecamatan Nalumsari, Jepara, akhirnya mendapat titik terang. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Tengah menegaskan, penyelesaian kisruh antara PLN dan warga sebaiknya tidak lagi diperdebatkan di ruang publik, melainkan dibawa ke ranah hukum agar ada kepastian dan keadilan hukum yang final atas proyek strategis nasional (PSN) tersebut.

 

JPN Dorong Jalur Hukum untuk Akhiri Polemik

Dalam audiensi resmi yang digelar di Ruang Rapat Sosrokartono, Setda Jepara, Senin (6/10/2025), JPN Kejati Jateng Ayu menegaskan bahwa proyek Gardu Induk PLN Tunggulpandean merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang wajib didukung seluruh pihak, termasuk masyarakat.

“Kalau seperti ini terus, hanya debat kusir, tidak ada penyelesaian. Kalau warga merasa sosialisasi tidak sah, silakan tempuh jalur hukum. Nanti pengadilan yang menilai, bukan opini publik,” tegas Ayu di hadapan peserta audiensi.

Audiensi dihadiri langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jateng, Bupati Jepara Witiarso Utomo, Kajari Jepara RA Dhini Ardhany, pihak PLN UIP JBT 4, pemerintah desa Tunggulpandean, serta perwakilan warga penolak proyek.

Sosialisasi Dipersoalkan, Warga Ajukan Keberatan

Sebagian warga yang diwakili Teguh dan Siswanto menilai, proses sosialisasi pembangunan gardu induk tidak dilakukan secara terbuka. Mereka mengklaim hanya pemilik lahan yang diundang, sedangkan warga lain yang tinggal di sekitar lokasi proyek tidak pernah diajak berdiskusi.

“Kami heran, ada warga yang bukan pemilik lahan, seperti Sulistiono, malah diundang, sedangkan yang rumahnya lebih dekat ke lokasi tidak diundang,” ujar Siswanto dalam forum audiensi.

 

Warga juga menunjukkan dokumen undangan sosialisasi yang dinilai rancu karena terdapat ketidaksinkronan antara tanggal dan waktu pelaksanaan.

Namun dari pihak PLN, penjelasan berbeda disampaikan. Kusumaning Ayu, Manager Pertanahan dan Aset PLN UIP JBT, menegaskan bahwa mekanisme sosialisasi sudah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

“Yang diundang memang hanya pemilik lahan yang terdampak langsung. Kami punya daftar hadir dan dokumentasi resminya,” tandas Kusumaning Ayu.

 

Terungkap Fakta di Balik Proses Ruislag Tanah

Dalam forum yang sempat berjalan tegang itu, JPN Ayu mengungkap adanya fakta menarik: salah satu nama warga yang disebut dalam polemik, Sulistiono, ternyata memang sempat menjadi pemilik lahan terdampak sebelum proses ruislag tanah aset desa dilakukan.

Kini, Sulistiono justru berbalik menjadi bagian dari kelompok warga yang menolak pembangunan gardu induk tersebut.

“Kalau keberatan soal legalitas, maka sertifikat lahan yang sudah diterbitkan BPN Jepara itu juga bisa diuji di pengadilan. Jangan diperdebatkan di forum terbuka,” tegas JPN Ayu.

 

Warga Walkout, JPN: Negara Tak Boleh Kalah oleh Opini

Meski audiensi berlangsung terbuka dan diwarnai tukar dokumen antara warga dan PLN, pertemuan sempat memanas. Di tengah sesi klarifikasi, kelompok warga penolak memutuskan walkout dari ruang rapat, meninggalkan forum tanpa kesimpulan bersama.

JPN Ayu menyesalkan tindakan tersebut, namun tetap menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh opini publik.

“Kita ingin semua pihak paham: proyek ini PSN, menyangkut kepentingan listrik nasional. Jika merasa dirugikan, silakan bawa bukti ke pengadilan. Jangan menggiring opini yang menghambat pembangunan,” ucapnya.

 

Gardu Induk Tunggulpandean: Proyek Strategis untuk Kebutuhan Energi Nasional

Pembangunan Gardu Induk PLN Tunggulpandean merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem kelistrikan Jawa Tengah, khususnya wilayah Jepara dan sekitarnya. Gardu induk ini direncanakan menjadi simpul transmisi penting untuk mendukung industri strategis dan suplai energi masyarakat.

Namun proyek ini tertahan lebih dari 5 tahun akibat polemik sosial di tingkat lokal. Pemerintah berharap penyelesaian hukum bisa mempercepat realisasi proyek tanpa menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

“Kami mendukung penuh langkah hukum, agar semuanya terang dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Bupati Jepara Witiarso Utomo dalam forum tersebut.

 

Catatan Redaksi:

Polemik Gardu Induk Tunggulpandean menandai pentingnya transparansi dan komunikasi publik dalam setiap proyek strategis nasional. Di sisi lain, dorongan JPN agar masalah diselesaikan lewat jalur hukum adalah langkah tepat untuk menghindari perpecahan sosial dan mempertegas supremasi hukum di atas kepentingan kelompok.

Karena dalam negara hukum, keadilan tidak ditentukan oleh seberapa keras suara publik berdebat, melainkan oleh seberapa kuat bukti di hadapan hakim.

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan