TNews, JEPARA– Sidang lanjutan kasus penembakan yang terjadi di Mayong, Kabupaten Jepara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Selasa (11/6/2025). Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa pelaku penembakan bernama Reza, dengan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, tuntutan tersebut langsung menuai kekecewaan dari berbagai kalangan, termasuk dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib Jaya) Kabupaten Jepara, Agus Adodi. Ia menyayangkan tuntutan yang dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas.
“Sebagai pihak yang mendampingi korban, saya sangat menyayangkan tuntutan JPU hanya dua tahun. Ini belum bisa mewakili rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas,” tegas Agus Adodi kepada awak media usai mengikuti jalannya persidangan.
Menurut Agus, tindakan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan menggunakan senjata api di ruang terbuka adalah perbuatan yang sangat membahayakan dan tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan. Ia menekankan bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat menimbulkan rasa takut di masyarakat dan membuka ruang munculnya tindakan main hakim sendiri di kemudian hari.
“Seharusnya JPU menuntut lebih tegas agar hukum benar-benar ditegakkan dan ada efek jera. Ini bukan perkara kecil. Membawa senjata api secara ilegal bisa membahayakan banyak nyawa. Jangan sampai muncul koboy-koboy jalanan lain di Jepara,” tandasnya.
Diketahui, kasus penembakan ini dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yang dengan tegas melarang kepemilikan, penyimpanan, serta penggunaan senjata api tanpa izin resmi dari negara.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa direncanakan akan digelar pada pekan depan. Publik pun kini menantikan langkah tegas dari hakim dan penegak hukum untuk menghadirkan rasa keadilan secara utuh di tengah masyarakat.*
Peliput: Petrus