Ketua DPRD Agus Sutisna Kawal Tuntas Ranperda 2026, Agenda Prioritas Resmi Disepakati

Gambar: Ketua DPRD Agus Sutisna Kawal Tuntas Ranperda 2026, Agenda Prioritas Resmi Disepakati (19/11/2025).

TNews, JEPARA— 19 Nopember 2025,  Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, berhasil memimpin pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tahun 2026 melalui proses yang tertib, konstruktif, dan berbasis skala prioritas. Forum resmi itu menghasilkan daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang memuat ranperda strategis untuk pembangunan Jepara

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara di bawah kepemimpinan Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna mencatat capaian penting melalui pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keberhasilan ini menjadi tonggak penting konsolidasi regulasi dan penguatan landasan hukum pembangunan Jepara di tahun mendatang.

1. Proses Pembahasan yang Tertib dan Produktif

Dalam rapat paripurna yang berlangsung dinamis namun tetap kondusif, Agus Sutisna menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh bersifat administratif semata, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta sinkron dengan kebijakan nasional maupun provinsi.

Ia memastikan bahwa setiap ranperda yang masuk telah melalui:

konsultasi bersama perangkat daerah pengusul,

verifikasi oleh Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,

dan pembahasan teknis bersama alat kelengkapan dewan.

“Kita pastikan regulasi daerah benar-benar memberi arah, bukan sekadar menambah tumpukan peraturan,” tegas Agus Sutisna dalam forum.

2. Total Ranperda Tahun 2026: 12 Usulan

Propemperda 2026 menetapkan 12 ranperda, terdiri dari:

5 Ranperda Usulan DPRD, dan

7 Ranperda Usulan Eksekutif (Perangkat Daerah).

3. Ketua DPRD Kawal 5 Ranperda Prioritas Usulan DPRD

Lima ranperda usulan DPRD yang dikawal langsung oleh pimpinan dewan meliputi:

a. Ranperda Kawasan Pelabuhan Jepara

Mengatur pengembangan kawasan pelabuhan, tata ruang pesisir, arus logistik, dan konektivitas maritim.

b. Ranperda Perubahan Perda Petinggi (Perda No. 2/2022)

Penyesuaian terhadap UU 3/2024 tentang Desa, khusus pada mekanisme pencalonan, pemilihan, dan pelantikan petinggi.

c. Ranperda Pembentukan Peraturan Daerah

Harmonisasi dengan UU 13/2022 dan penyempurnaan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

d. Ranperda Perubahan Perda Industri Mebel

Menguatkan daya saing industri mebel Jepara agar selaras dengan UU Cipta Kerja, sekaligus meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha.

e. Ranperda Pelestarian Kebudayaan Daerah

Mengatur penguatan seni ukir, budaya lokal, serta integrasi pelestarian budaya dalam pembangunan daerah.

4. Peran Sentral Agus Sutisna dalam Penyelarasan Kebijakan

Agus Sutisna dinilai mampu menjaga keseimbangan antara aspirasi fraksi-fraksi, kepentingan publik, dan kebutuhan pembangunan jangka panjang Jepara.

Beberapa pendekatan kepemimpinan yang ditekankan:

Keterbukaan alur pembahasan,

Pendekatan dialogis dengan eksekutif,

Penetapan prioritas berbasis urgensi,

Menjaga rambu agar regulasi tidak tumpang tindih.

5. Harapan untuk Regulasi Tahun 2026

Ketua DPRD memastikan bahwa Propemperda 2026 menjadi pijakan awal bagi:

perbaikan tata kelola pemerintahan,

percepatan pembangunan infrastruktur,

penguatan sektor unggulan (maritim, industri mebel, dan budaya),

serta kepastian hukum yang mendorong investasi.

“Kami ingin setiap ranperda benar-benar bisa dieksekusi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat Jepara. Itu ukuran keberhasilan sesungguhnya.”

6. Penutup

Dengan selesainya pengesahan agenda ranperda prioritas, DPRD Jepara menegaskan kesiapan memasuki 2026 dengan regulasi yang lebih matang dan berorientasi solusi. Agus Sutisna menutup rapat dengan apresiasi kepada seluruh fraksi dan perangkat daerah atas kerja kolaboratif yang dinilai konstruktif dan visioner.*

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan