TNews, JEPARA – Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan komitmen lembaga legislatif dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow peringatan Hari Ulang Tahun PGRI dan Hari Guru Nasional ke-80.
Komitmen DPRD Kabupaten Jepara dalam memperjuangkan pendidikan yang bermartabat kembali ditegaskan Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, saat menjadi narasumber talkshow peringatan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional ke-80. Mengusung tema “Sinergitas PGRI dan DPRD untuk Mewujudkan Pendidikan Jepara Berkualitas”, kegiatan ini menjadi ruang strategis memperkuat perlindungan dan keberpihakan terhadap para pendidik.
Dalam pemaparannya, Agus Sutisna menyampaikan keprihatinan atas masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru, terutama ketika pendidik menjalankan fungsi pendisiplinan siswa dalam koridor tugas profesional dan aturan yang berlaku. Menurutnya, situasi ini berpotensi melemahkan wibawa guru dan menggerus kualitas pendidikan secara sistemik.
“Guru adalah ujung tombak pembangunan sumber daya manusia. Ketika guru takut mendidik karena ancaman hukum, maka yang terancam bukan hanya guru, tetapi masa depan pendidikan kita,” tegas Agus Sutisna di hadapan peserta talkshow.
Ia menilai Kabupaten Jepara perlu segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai payung hukum yang lebih operasional, kontekstual, dan responsif. Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan nyata bagi guru selama menjalankan tugas sesuai regulasi dan kode etik profesi.
Dalam sesi dialog, Agus menjelaskan bahwa meskipun perlindungan guru telah diatur dalam regulasi nasional, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala. Mulai dari lemahnya mekanisme respon cepat, perbedaan persepsi antara sekolah dan orang tua, hingga kurangnya pendampingan hukum saat guru menghadapi persoalan hukum.
Ia menegaskan, DPRD Jepara—khususnya Komisi C yang membidangi pendidikan—menjadikan isu perlindungan guru sebagai agenda strategis dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fokus yang terus didorong meliputi penguatan perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan guru ASN dan non-ASN, pemerataan mutu pendidikan hingga wilayah desa, serta penguatan anggaran pendidikan berbasis kualitas.
“DPRD siap menginisiasi regulasi daerah, termasuk Perda Perlindungan Guru, yang di dalamnya mengatur mekanisme advokasi hukum cepat, jelas, dan gratis bagi guru yang menghadapi persoalan hukum akibat tugas profesionalnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Sutisna menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara PGRI dan DPRD, tidak hanya dalam advokasi kasus-kasus guru, tetapi juga dalam penyusunan kebijakan pendidikan, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berkelanjutan, serta penguatan pendidikan karakter dan inklusif di Kabupaten Jepara.
Menutup pemaparannya, Ketua DPRD Jepara menyampaikan pesan moral yang kuat kepada seluruh pendidik agar tidak ragu menjalankan tugas mulianya.
“Guru di Jepara tidak boleh takut mendidik. Negara, pemerintah daerah, DPRD, dan organisasi profesi wajib hadir dan berdiri bersama guru,” pungkasnya.
Kegiatan talkshow ini menjadi momentum penting memperkuat kolaborasi antara PGRI dan DPRD Jepara dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, bermartabat, dan berkeadilan bagi seluruh generasi Jepara.*
Peliput: Petrus













