TNews, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara resmi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan berlangsung di Ruang Paripurna.
Ketua DPRD Jepara menegaskan bahwa penyesuaian tarif hanya dapat dilakukan jika pelayanan publik juga meningkat dan memberi manfaat nyata kepada masyarakat.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terhadap Perda sebelumnya. Pemerintah Daerah diberi tenggat waktu maksimal 15 hari kerja untuk melakukan revisi agar selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Jepara menjelaskan bahwa perubahan perda ini bersifat mendesak karena menyangkut keberlanjutan fiskal daerah. Jika revisi tidak dilakukan dalam batas waktu, daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Bagi Hasil (DBH).
Fokus Utama Perubahan Ranperda Pajak & Retribusi
Berdasarkan penjelasan eksekutif, terdapat beberapa penyelarasan pokok, yaitu:
1. Penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT, agar lebih berpihak kepada UMKM.
2. Penyesuaian tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi 16% sesuai regulasi pusat.
3. Penghapusan sejumlah ayat terkait Opsen PKB/BBNKB yang dinilai tidak relevan.
4. Pembaharuan struktur dan objek retribusi, terutama sektor pelayanan kesehatan, pasar, kebersihan, serta jasa umum lainnya.
5. Kejelasan tarif dalam bentuk nominal rupiah guna mempermudah penerapan dan menghindari multitafsir.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, memberikan penegasan dalam sambutannya bahwa revisi Perda Pajak dan Retribusi tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah.
“Kenaikan atau penyesuaian tarif harus dibarengi dengan layanan yang semakin baik. Masyarakat tidak boleh dibebani tanpa mendapatkan manfaat nyata. Prinsipnya adalah keadilan, proporsionalitas, dan peningkatan mutu layanan – khususnya kesehatan, parkir, kebersihan, dan pelayanan publik lainnya,” tegas Agus Sutisna.
Komitmen Pembahasan Cepat & Terukur
Pembahasan Ranperda akan dilakukan mulai 1–4 Desember 2025 oleh unsur pimpinan DPRD, Bapemperda, dan komisi-komisi terkait. DPRD memastikan proses berlangsung tepat waktu sesuai jadwal Badan Musyawarah.
Ketua DPRD menegaskan bahwa arah kebijakan fiskal daerah yang baru harus mampu:
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
menjaga iklim investasi tetap kondusif,
tidak memberatkan pelaku UMKM dan sektor industri.
“Pajak dan retribusi adalah instrumen untuk membangun daerah. Namun instrumen itu harus dikelola dengan adil dan cermat. Kita ingin PAD meningkat, tetapi pelayanan publik juga harus naik kualitasnya,” tegasnya.
Dengan adanya evaluasi pemerintah pusat, catatan fraksi-fraksi, serta komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, perubahan Perda Pajak dan Retribusi ini diharapkan memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat Kabupaten Jepara.*
Peliput: Petrus













