TNews, JEPARA — Pengawasan tenaga kerja asing (TKA) kembali menjadi sorotan serius dalam kegiatan Pembinaan serta Monitoring dan Evaluasi TKA yang digelar Diskopnakertrans Jepara di D’Season Hotel, Rabu (22/10/2025). Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. Agus Sutisna, yang menjadi narasumber dalam forum tersebut menegaskan bahwa kehadiran TKA harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas SDM lokal melalui transfer of knowledge, bukan hanya sekadar hadir untuk mengisi posisi tertentu di perusahaan.
Kegiatan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penempatan tenaga kerja asing (TKA) yang diselenggarakan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopnakertrans) Kabupaten Jepara berlangsung di Hotel D’Season, Rabu (22/10/2025). Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Dr. Agus Sutisna, hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan pandangan strategis soal arah kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait keberadaan tenaga kerja asing di wilayah Jepara.
Dalam forum tersebut, Agus menyoroti dua persoalan utama: pendataan TKA yang belum akurat dan minimnya pelaksanaan transfer of knowledge kepada tenaga kerja lokal.
Pendataan Belum Akurat: 419 TKA, Namun Diduga Lebih Besar
Menurut data resmi pemerintah daerah, hingga 2025 tercatat 419 TKA bekerja di Kabupaten Jepara. Namun, Agus menduga angka riilnya jauh lebih tinggi.
“Data resmi menunjukkan 419 TKA. Tapi saya yakin di lapangan jumlahnya lebih besar. Ini berarti masih ada yang tidak tercatat, atau tidak melaporkan pembaruan izin,” tegasnya.
Lemahnya sinkronisasi pelaporan antara perusahaan dan pemerintah daerah, menurut Agus, membuat pengawasan kebijakan menjadi sulit. Padahal, keberadaan TKA wajib mengikuti ketentuan Perpres 34/2021 dan Permenaker 8/2021.
“Tanpa data yang presisi, kita kehilangan kendali kebijakan. Kita bahkan tidak tahu siapa yang bekerja di sini, di sektor apa, dan kontribusinya bagi daerah seperti apa,” tambahnya.
Transfer of Knowledge Wajib Jadi Budaya
Di hadapan perusahaan pengguna TKA, Agus Sutisna menegaskan bahwa tenaga asing harus menjadi bagian dari penguatan kapasitas SDM lokal.
“Kita tidak menolak TKA. Tapi mereka harus berbagi ilmu, bukan sekadar bekerja. Transfer of knowledge harus menjadi budaya, bukan formalitas,” ujarnya.
Agus mendorong setiap perusahaan untuk membangun pola mentoring, pelatihan intensif, atau sertifikasi bersama antara tenaga asing dan tenaga kerja lokal. Ia menyebut bahwa keberadaan TKA harus “meninggalkan jejak kompetensi,” bukan sekadar membantu produksi.
Potensi PAD dari DPKK Belum Dioptimalkan
Selain aspek kompetensi, Ketua DPRD juga menyinggung soal Dana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPKK) yang saat ini dikelola pemerintah pusat.
Menurutnya, jika data TKA dibuat valid dan lengkap, Jepara memiliki peluang memperjuangkan bagian dana tersebut sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“TKA bekerja di Jepara, perusahaan tumbuh di Jepara, maka hasilnya pun harus kembali ke Jepara. DPKK bisa menjadi instrumen keadilan fiskal,” tegasnya.
Refleksi Kebijakan
Dalam penutup sesi, Agus berbicara dengan nada reflektif.
“Kita sering sibuk bicara aturan, tapi lupa memperbaiki datanya. Padahal data adalah napas kebijakan. Kemajuan Jepara tidak cukup diukur dari banyaknya investasi, tapi dari seberapa besar peningkatan kualitas manusianya.”
Forum tersebut diakhiri dengan komitmen bersama: perusahaan, pemerintah daerah, dan DPRD akan memperkuat sistem pelaporan TKA sekaligus memperluas program transfer kompetensi bagi tenaga kerja lokal.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang evaluasi administratif, tetapi momentum bagi Jepara untuk memastikan bahwa kehadiran tenaga asing benar-benar menghadirkan manfaat jangka panjang bagi pembangunan SDM dan keadilan ekonomi daerah.*
Peliput: Petrus