TNews, YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif oleh PT BPR Bank Jepara Artha yang menelan kerugian ratusan miliar rupiah dan menyeret berbagai pihak, termasuk pelaku usaha serta pejabat pertanahan dari Klaten dan Yogyakarta.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi di Polda D.I. Yogyakarta. Salah satunya adalah Ahmad Miska Al-Wafda, seorang wirausaha sekaligus pemilik barbershop Barbercof, yang diperiksa terkait keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif tersebut.
Dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Joko Setyadi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klaten, serta Satria Eri Wibowo, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, Selasa (8/7/2025).
Kredit Fiktif 38 Rekening Capai Rp272 Miliar
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 24 September 2024. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA. Kelimanya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya pencairan dana dari 38 rekening kredit fiktif dengan total plafon mencapai Rp272 miliar selama periode 2022–2023. Informasi ini didapat dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi internal dan eksternal bank, seperti:
Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha)
Sus Seto (Pegawai PT Penjaminan Kredit Daerah/Jamkrida Jateng)
Tanti Mulyani (Kepala Satuan Kerja Internal BPR Jepara sejak April 2021)
Diduga Terhubung Pendanaan Kampanye
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa KPK juga akan menelusuri aliran dana korupsi ini apakah mengarah pada pendanaan kampanye Pilpres 2024.
“Ini terkait dana kampanye. Apakah akan ditelusuri lebih jauh? Tentu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
PPATK: Rp102 Miliar Dana Mencurigakan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan senilai Rp102 miliar dari BPR Jepara Artha ke 27 debitur selama tahun 2022–2023. Sebagian dana disebut ditarik secara tunai dan dialihkan ke rekening milik simpatisan partai berinisial MIA, yang diduga mengendalikan distribusi dana.
Dari rekening tersebut, sebesar Rp94 miliar disebut telah ditransfer ke beberapa perusahaan swasta seperti PT BMG, PT PHN, dan PT NBM, serta individu-individu yang terkait dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).
Gerindra Jateng Bantah Keras Tudingan
Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah dan Sekretaris Umum KGN, Sudaryono, membantah tuduhan bahwa KGN dan perusahaan-perusahaan di bawah naungannya menerima dana korupsi.
“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara serta PT Boga Halal Nusantara dan PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” tegas Sudaryono.
Nasabah Panik, OJK Cabut Izin BPR Jepara Artha
Kekhawatiran publik terhadap BPR Jepara Artha memuncak sejak pertengahan 2023, terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara yang menjadi mayoritas nasabah. Pesan berantai bahkan sempat beredar luas agar nasabah segera menarik dananya.
Sebagai langkah tegas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Jepara Artha lewat Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-42/D.03/2024 pada 21 Mei 2024. Dengan pencabutan tersebut, seluruh operasional bank resmi dihentikan dan ditutup untuk umum.
KPK memastikan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Segala pihak yang terlibat, termasuk jika menyentuh ranah politik, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.*
Peliput: Petrus