Mafia Pupuk Subsidi Dibongkar! Negara Dirampok, Petani Dijerat, Pelaku Harus Dihukum Berat

Gambar: Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (4/2/2026).

TNews, SEMARANG – Skandal besar kembali mengguncang Jawa Tengah. Mafia pupuk bersubsidi yang merampok hak petani sejak tahun 2020 akhirnya dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Tiga tersangka ditangkap setelah terbukti menyelewengkan ratusan ton pupuk subsidi dan meraup keuntungan haram hingga Rp6 miliar.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Banyumanik, Semarang, Rabu (4/2/2026). Polisi menyita sedikitnya 665,5 ton pupuk subsidi, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk 2.286 hektare lahan pertanian.

“Pelaku sudah beroperasi sejak 2020 secara rutin. Pupuk subsidi diselewengkan dari jalur resmi dan diperjualbelikan kembali dengan harga jauh di atas ketentuan pemerintah,” tegas Djoko.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Di SPBU Keboijo, Pasar Petarukan, Kabupaten Pemalang, polisi mengamankan dua tersangka berinisial RKM (44) dan WKD (56) pada Jumat (23/1). Sementara satu tersangka lainnya, JJ (49), ditangkap di Dusun Jambe, Kelurahan Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Senin (26/1).

Modus yang digunakan tergolong licik dan kejam terhadap petani. Para pelaku memanfaatkan petani penerima subsidi untuk membeli pupuk bersubsidi, lalu menjual kembali ke petani lain dengan harga jauh lebih mahal, bahkan disertai praktik pengoplosan pupuk.

“Pelaku menjual pupuk subsidi seharga Rp130 ribu hingga Rp190 ribu per sak, padahal harga resmi hanya Rp90 ribu. Dari praktik ini mereka mengantongi keuntungan lebih dari Rp6 miliar,” ungkap Djoko.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

260 sak pupuk urea subsidi @50 kg (13 ton)

40 sak pupuk phonska subsidi @50 kg (2 ton)

1 unit truk Mitsubishi Diesel FE 74 HDV (4×2)

1 unit truk Foton Light Truck

3 unit telepon genggam

5 karung pupuk subsidi jenis urea kemasan 50 kg

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi, serta aturan tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.

Kombes Djoko menegaskan, kejahatan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi yang merusak sistem ketahanan pangan nasional. Negara dirugikan, petani ditekan, dan distribusi pupuk bersubsidi diputarbalikkan demi keuntungan pribadi.

Sementara itu, Jr Officer Pelaporan & EP Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Jateng-DIY), Dimas Putro Ariyanto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda Jateng.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng dan jajaran atas dukungan dalam menertibkan dan melancarkan penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Tengah,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mempermainkan program subsidi negara. Pupuk subsidi adalah hak petani, bukan ladang bancakan mafia. Aparat diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi menelusuri jaringan distribusi hingga ke aktor intelektual di belakang praktik kejahatan ini.*

Negara tidak boleh kalah.
Petani harus dilindungi.
Mafia pupuk harus disapu bersih sampai ke akar.

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan