Mas Wiwit: Jangan Terprovokasi, Opsen Pajak Kembali untuk Rakyat

Gambar: Penyerahan satu mobil Keliling dari Pemkab Jepara kepada UPPD Jepara, dalam momen HUT Jepara di Alun-alun 1, (10/4/2025).

TNews, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan terkait kebijakan pajak tersebut

Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Bupati Witiarso Utomo menegaskan bahwa kebijakan opsen pajak kendaraan bukan beban baru bagi masyarakat, melainkan sumber pendanaan pembangunan daerah yang manfaatnya kembali langsung kepada warga.

Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang keliru mengenai opsen pajak.

“Opsen ini dipungut bersamaan dengan pajak provinsi. Hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar Mas Wiwit, Kamis (19/2/2026).

 

Sumber Kuat Fiskal Daerah

Penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu penguatan fiskal Kabupaten Jepara.

Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jepara mencatat:

Realisasi Tahun 2025

Opsen PKB: Rp71,49 miliar (target Rp70,46 miliar)

Opsen BBNKB: Rp42,19 miliar (target Rp34,42 miliar)

Realisasi Januari 2026

Opsen PKB: Rp5,84 miliar (8,1% dari target Rp72,22 miliar)

Opsen BBNKB: Rp3,94 miliar (11,2% dari target Rp35,28 miliar)

Dana tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat.

Digunakan untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

Mas Wiwit menjelaskan anggaran dari opsen diarahkan untuk berbagai sektor penting, di antaranya:

pembangunan dan perbaikan jalan

pelayanan kesehatan

pendidikan

fasilitas publik

kebutuhan sosial masyarakat

“Prinsipnya, setiap penerimaan daerah dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

 

Dasar Hukum Jelas

Kebijakan opsen memiliki landasan hukum kuat, yakni:

UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah

PP Nomor 35 Tahun 2023

Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2024 jo. Perda Nomor 8 Tahun 2025

Dengan dasar tersebut, pemerintah memastikan pemungutan dilakukan transparan dan akuntabel.

Ajakan untuk Masyarakat

Bupati menekankan pentingnya literasi publik agar masyarakat memahami fungsi pajak sebagai gotong royong pembangunan.

Ia mengajak warga mendukung kebijakan fiskal daerah demi kemajuan Jepara.

“Jangan mudah terprovokasi. Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali lagi untuk kesejahteraan bersama,” pungkasnya.

 

Pemerintah berharap kesadaran kolektif masyarakat dapat memperkuat pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Jepara.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan