TNews, JEPARA – Sebuah pemandangan memilukan terjadi di RSUD Rehatta Kelet, Kabupaten Jepara. Sebuah ambulans yang baru saja menurunkan pasien darurat tertahan di gerbang keluar rumah sakit, hanya karena petugas meminta uang parkir.
Di tempat yang seharusnya menjadi rumah bagi nilai kemanusiaan, justru nurani tampak dikalahkan oleh selembar karcis.
Kisah memilukan ini datang dari para relawan Paguyuban Ambulans Jepara sektor Utara. Mereka menilai, kebijakan parkir di RS Rehatta Jepara telah melukai hati para pejuang kemanusiaan dan mencederai nilai dasar pelayanan publik.
Bagi para relawan yang setiap hari menolong tanpa pamrih, berdebat di pintu masuk rumah sakit hanyalah luka baru di atas kelelahan mereka.
“Disuruh Bayar, Padahal Baru Turunkan Pasien Darurat”
Salah satu sopir ambulans, Purwanto dari unit Lazisnu Kelet, mengaku sudah 5–6 kali diminta membayar parkir di RS Rehatta.
“Dua kali berhasil debat, tapi minggu lalu saya kalah karena karcis hilang. Katanya ada kartu parkir, tapi kami nggak pernah dikasih,” keluhnya.
Puncak kekesalan terjadi pada Rabu (15/10/2025) pukul 13.00 WIB. Sebuah ambulans setelah mengantar pasien gawat darurat tidak bisa keluar karena diminta membayar parkir. Sopir yang hanya mengenakan sarung dan kaos mencoba menjelaskan bahwa rumah sakit lain di Jepara membebaskan ambulans.
Namun, petugas justru menanyakan dengan nada menusuk,
“Tadi bawa pasien?”
Pertanyaan itu seolah menggambarkan betapa fungsi kemanusiaan kini harus diuji dengan argumen, bukan empati.
RS Rehatta: Parkir Bukan Kewenangan Kami
Menanggapi hal ini, Humas RS Rehatta, Afif, menyebut bahwa pengelolaan parkir berada di bawah pihak ketiga, yakni PT Center Park.
“Tata kelola parkir dikerjasamakan dengan PT Center Park. Jadi kewenangan menarik retribusi ada pada mereka,” jelasnya.
Namun, Afif menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak menutup mata. RS Rehatta kini berupaya membebaskan biaya parkir bagi ambulans, sembari berkoordinasi dengan pengelola.
“Kami sedang upayakan penggratisan dengan tetap rembugan dengan pihak pengelola,” ujarnya.
Pihak PT Center Park: Akan Kami Cek
Sementara itu, Agus Salim dari pihak pengelola parkir PT Center Park menyampaikan, mereka akan mengecek dan menelusuri kronologi kejadian.
“Kalau benar ada miskomunikasi dengan petugas, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Agus lewat pesan WhatsApp.
Ambulans Adalah Hak Kemanusiaan, Bukan Objek Bisnis
Dalam konteks hukum, ambulans bukan kendaraan komersial.
Pasal 134 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas jelas menyebutkan:
“Kendaraan yang mendapatkan hak utama dalam lalu lintas salah satunya adalah ambulans yang sedang mengangkut orang sakit.”
Menahan ambulans karena urusan parkir bisa dikategorikan sebagai penghambatan pelayanan kemanusiaan, yang melanggar Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Yang Dipungut Bukan Uang, Tapi Nurani”
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara sektor Utara, Bambang, menegaskan bahwa masalah ini bukan soal tiga ribu rupiah, tapi tentang harga diri kemanusiaan.
“Ambulans adalah simbol kehadiran negara menolong tanpa syarat. Kalau masih dipungut parkir, yang benar-benar hilang bukan uang, tapi nurani,” tegasnya.
Ia menuntut RS Rehatta dan PT Center Park segera mengeluarkan kebijakan resmi membebaskan biaya parkir bagi ambulans. Jika tidak ada langkah nyata, pihaknya akan bersurat langsung ke Gubernur Jawa Tengah.
‘Kami akan kirim surat ke gubernur. Kami minta semua RS milik provinsi wajib membebaskan parkir untuk ambulans,” pungkasnya.
Refleksi Nurani Publik
Insiden ini menjadi cermin betapa nilai kemanusiaan kian tergerus di ruang-ruang publik. Rumah sakit seharusnya menjadi tempat hidupnya empati, bukan tempat nyawa tertahan karena karcis.
Sebuah bangsa akan dinilai bukan dari seberapa megah rumah sakitnya, tetapi dari seberapa cepat ia membuka pintu bagi kendaraan yang membawa harapan hidup.*
Peliput: Petrus