TNews, JEPARA – Sistem perizinan berbasis elektronik Online Single Submission (OSS) yang diharapkan mempermudah investasi justru menuai kritik di kawasan pesisir pantai Jepara. Dugaan pelanggaran izin dan minimnya kajian lingkungan memicu permasalahan serius, terutama terkait reklamasi dan pembangunan permanen berkedok pariwisata.
Sejumlah investor dilaporkan membangun hotel, restoran, dan kafe di zona pesisir tanpa izin yang sah. Langkah ini dianggap melanggar prinsip tata kelola lingkungan dan berbagai peraturan hukum. Kepala bidang ITR Dinas PUPR Kabupaten Jepara Widodo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyebut lokasi pembangunan tersebut masuk kategori ijin di OSS. Namun, ia tampak kebingungan menangani persoalan ini.
Aktivis lingkungan menilai ada unsur pembiaran oleh pemerintah daerah. “Seharusnya ada pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pembangunan di zona sempadan pantai,” ungkap seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Kerusakan lingkungan akibat pembangunan tanpa kajian berdampak langsung pada ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat. Nelayan setempat mengeluhkan mata pencaharian mereka terganggu akibat rusaknya kondisi pantai.
“Saya mendukung investasi, tapi jangan sampai pantai yang menjadi sumber kehidupan kami dirusak,” ujar seorang nelayan.
Pelaksanaan OSS juga dianggap lemah dalam memastikan kepatuhan terhadap:
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014: Melarang pembangunan tanpa izin tata ruang di zona sempadan pantai.
UU No. 32 Tahun 2009: Mengharuskan analisis dampak lingkungan (AMDAL) sebelum izin usaha diterbitkan.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Meski menyederhanakan perizinan, tetap mensyaratkan aspek lingkungan.
Ketua Lembaga Jepara Membangun (LJM) di Desa Cepogo, Kecamatan Kembang, berencana melaporkan kasus ini ke kementerian terkait untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat. “Kami ingin pembangunan berjalan sesuai aturan tanpa merusak lingkungan,” tegasnya.
Sejumlah rekomendasi disampaikan, di antaranya:
1. Penegakan hukum tegas: Pemerintah harus menyelidiki pelanggaran dan menghentikan proyek ilegal.
2. Evaluasi sistem OSS: Penyempurnaan sistem agar memprioritaskan kajian lingkungan.
3. Pemulihan ekosistem pesisir: Reklamasi ilegal harus dihentikan dan lingkungan yang rusak segera dipulihkan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Pemerintah, masyarakat, dan investor harus bersinergi untuk melindungi pesisir sebagai warisan generasi mendatang.
Media lokal bersama LJM terus memantau kasus ini demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pihak-pihak terkait.*
Peliput: Petrus