TNews, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara memberikan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Jepara yang memasuki masa pensiun per 1 Juli 2024. Penyerahan SK pensiun dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, yang mewakili Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta di Gedung Ratu Shima Jepara.
Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa jumlah PNS yang pensiun setiap tahun terus meningkat, namun penerimaan pegawai baru tidak sebanding. Hal ini disebabkan oleh penerapan konsep Zero Growth dalam penerimaan pegawai di instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, 34 orang PNS yang memasuki usia pensiun menerima SK pensiun, serta berbagai fasilitas seperti tabungan hari tua, kartu keluarga dan KTP dengan status baru (pensiun), serta surat penetapan wajib pajak nonefektif. Edy Sujatmiko juga mengajak para pensiunan untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat dengan memanfaatkan masa pensiun mereka.*
Peliput: petrus