Perubahan APBD Jepara 2024: Delapan Regulasi Tingkat Pusat hingga Daerah Pengaruhi Kenaikan Pendapatan dan Belanja

Gambar: Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2024 kepada Ketua Sementara DPRD Jepara, Agus Sutisna didampingi Wakil Ketua Sementara, Junarso, (11/9/2024).

TNews, JEPARA – Delapan regulasi di tingkat pusat, provinsi, hingga daerah, mempengaruhi perlunya perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jepara Tahun 2024. Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta, menguraikan hal tersebut saat mengajukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.

Rapat yang berlangsung pada Rabu (11/9/2024) di ruang Graha Paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, didampingi Wakil Ketua Sementara, Junarso. Dari pihak eksekutif, hadir Pj Bupati Edy bersama Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko, kepala perangkat daerah, serta direksi badan usaha milik daerah.

Dalam uraian yang disampaikan, Edy Supriyanta mengungkapkan bahwa perubahan regulasi tersebut memproyeksikan kenaikan dalam APBD 2024, baik di sektor pendapatan maupun belanja daerah. “Pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2,48 triliun, naik sebesar Rp67,27 miliar dari penetapan APBD 2024 sebesar Rp2,4 triliun,” jelasnya.

Kenaikan pendapatan ini turut memengaruhi proyeksi belanja daerah, yang diperkirakan naik sebesar Rp34,15 miliar. Belanja APBD 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,52 triliun, kini diproyeksikan menjadi Rp2,55 triliun. Sementara itu, penerimaan pembiayaan yang awalnya ditetapkan Rp119 miliar, diperkirakan menurun hingga Rp71,9 miliar, atau berkurang sebesar Rp47 miliar. Pengeluaran pembiayaan pun akan dihapus sepenuhnya dari Rp14 miliar menjadi nol rupiah.

Lebih lanjut, Pj Bupati Edy Supriyanta memaparkan delapan regulasi yang mendorong perubahan APBD ini. Di antaranya adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 110 Tahun 2023 terkait Indikator Kinerja Daerah, serta beberapa regulasi lainnya seperti Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2023, Keputusan Gubernur Jawa Tengah, dan Peraturan Presiden RI Nomor 57 Tahun 2024.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa untuk lebih mendalami KUA-PPAS yang diajukan oleh eksekutif, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan fraksi. “Kami sepakat membentuk Tim Pembahas KUA-PPAS yang anggotanya berasal dari perwakilan masing-masing fraksi,” ungkapnya.

Pembentukan tim ini dilakukan karena alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara belum terbentuk sepenuhnya.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *