TNews, JEPARA – Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis qiu-qiu di Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Sabtu (12/10/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di wilayah tersebut.
Empat tersangka, berinisial NS (55), W (58), B (57), dan DE (57), diamankan saat tengah asyik bermain qiu-qiu menggunakan kartu domino. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB setelah penyelidikan oleh petugas.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah pria yang sedang bermain qiu-qiu dengan menggunakan kartu domino,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024), didampingi Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo.
Barang bukti berupa dua set kartu qiu-qiu, uang tunai sebesar Rp 760.000, dan 5 buah rantang kecil turut diamankan. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jepara.*
Peliput : Petrus