Polres Jepara Tangkap Pengedar Sabu di Depan RSUD

Gambar: Polres Jepara Tangkap Pengedar Sabu di Depan RSUD.

TNews, JEPARA – Polres Jepara | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Polda Jawa Tengah, kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SG (33), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, diringkus petugas saat menunggu calon pembeli di depan RSUD RA Kartini, Rabu malam (9/7/2025).

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatresnarkoba AKP Achmad Sugeng menjelaskan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.10 WIB di trotoar rumah sakit saat menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 0,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan disimpan di saku celana bagian kiri.

“Dia kedapatan membawa sabu saat hendak bertransaksi. Barang buktinya kami amankan dari saku celananya,” terang AKP Sugeng, Selasa (15/7/2025).

Menurut AKP Sugeng, SG sudah cukup lama berkecimpung dalam peredaran narkoba. Ia berperan sebagai pengguna, pengedar, sekaligus perantara dalam transaksi sabu. Hingga kini, polisi masih mendalami asal barang haram tersebut dan jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.

“Calon pembelinya belum diketahui karena belum sempat bertransaksi. Saat ini tersangka sudah kami tahan dan penyelidikan terus berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jepara dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegas AKP Dwi.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di sekitarnya melalui call center Polri 110 atau melalui layanan WhatsApp SiRaju (Polisi Jepara Juara) di nomor 0811-2894-040 yang aktif selama 24 jam.

“Partisipasi masyarakat adalah kunci memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.*

Peliput: Petrus

Tinggalkan Balasan