Presiden Prabowo Terbitkan Perpres 13/2025: Pelantikan Kepala Daerah Serentak 20 Februari

Gambar: Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah, (11/2/2025).

TNews, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Perpres ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 dan diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi.

Salah satu poin utama dalam Perpres ini adalah ketentuan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak pada 20 Februari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 22A Ayat (1), yang menyatakan:

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.”

Namun, tidak semua kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada tanggal tersebut. Pasal 22A Ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah yang memiliki sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang harus melaksanakan pemilihan ulang, atau menghadapi keadaan luar biasa (force majeure), tidak akan dilantik pada 20 Februari 2025.

Ketentuan Khusus untuk Aceh

Perpres ini juga mengatur mekanisme pelantikan khusus bagi kepala daerah di Aceh melalui Pasal 22B. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari ketentuan pelantikan serentak pada 20 Februari 2025.

Menurut Pasal 22B Ayat (1), gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sementara itu, sesuai Pasal 22B Ayat (1) huruf b, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh akan dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPR kabupaten/kota.

Dengan adanya Perpres Nomor 13 Tahun 2025 ini, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme yang terstruktur, termasuk pengaturan khusus bagi daerah yang menghadapi sengketa hasil Pilkada maupun kekhususan bagi Aceh.

Peliput : Petrus

Tinggalkan Balasan