TNews, JEPARA — Persoalan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Jepara masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan langkah cepat, terukur, dan kolaboratif. Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi anggaran lintas sumber agar percepatan penanganan RTLH dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih optimal.
Berdasarkan Rencana Strategis (Renstra), target penanganan RTLH Kabupaten Jepara pada tahun 2026 ditetapkan sebanyak 500 unit. Namun, kebutuhan riil di lapangan masih jauh lebih besar, sehingga diperlukan dukungan pembiayaan dari berbagai sumber, tidak hanya mengandalkan APBD Kabupaten.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Jepara, Adit, menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, bantuan RTLH dari APBD Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan sebanyak 425 unit, dengan nilai bantuan Rp20 juta per unit.
“Sementara untuk bantuan dari pusat melalui skema BSPS, belum ada penetapan jumlah unit. Namun berdasarkan informasi dari Kementerian PKP, tahun ini seluruh kabupaten/kota se-Indonesia akan mendapatkan alokasi,” ujar Adit.
Selain mengandalkan APBD Kabupaten, Disperkim Jepara juga telah melakukan langkah koordinatif lintas sektor, mulai dari komunikasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga pengusulan program BSPS ke Kementerian PKP. Bahkan, koordinasi juga dilakukan dengan Baznas RI dan Baznas Kabupaten Jepara sebagai alternatif sumber dukungan pembiayaan.
Kepala Disperkim Jepara, Eko Udoyono, menegaskan bahwa pihaknya terus mengupayakan tambahan kuota bantuan RTLH. “Kami sudah berusaha secara intens mendapatkan tambahan kuota RTLH maupun BSPS. Kalau hanya mengandalkan APBD Kabupaten, tentu kuotanya masih sangat terbatas dibanding kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa fokus program Disperkim tidak hanya pada perbaikan RTLH, tetapi juga mencakup penataan kawasan permukiman, terutama wilayah DAPPKT seperti Jobokuto, Ujungbatu, dan Kancilan, serta perbaikan Rusunawa untuk memenuhi unsur keselamatan bangunan.
Adapun kriteria penerima bantuan sosial RTLH meliputi warga Kabupaten Jepara yang memiliki KTP dan KK, rumah berdiri di atas lahan milik sendiri dengan bukti sah, serta bersedia melakukan swadaya. Penerima juga harus masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–4.
Secara teknis, rumah dikategorikan tidak layak huni apabila memenuhi minimal dua parameter ketidaklayakan, seperti rangka atap rusak, dinding kayu lapuk atau kalsiboard, lantai masih tanah, serta penutup atap berbahan asbes.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menegaskan bahwa penanganan RTLH tidak dapat dilakukan secara parsial. “Kita tidak bisa hanya bergantung pada APBD Kabupaten. Harus ada kolaborasi anggaran dari provinsi, APBN, hingga CSR. DPRD mendorong OPD di bawah kepemimpinan Bupati beserta jajaran untuk terus memperkuat komunikasi dan lobi agar kuota bantuan terus bertambah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal program perumahan rakyat. “Komunikasi antara eksekutif dan legislatif harus berjalan baik dan saling mendukung. Kita harus bersinergi agar program RTLH dan penataan lingkungan benar-benar menjadi prioritas bersama. Kalau kolaborasi kuat, saya optimistis persoalan perumahan dan kawasan permukiman di Jepara bisa diselesaikan lebih cepat dan tepat sasaran,” tambahnya.
Menurut Agus Sutisna, langkah-langkah yang telah dilakukan Bupati Jepara dalam mendorong penanganan RTLH dan penataan lingkungan sudah cukup efektif, namun tetap perlu diperkuat dengan strategi kolaboratif lintas sektor.
Dengan pendekatan terpadu tersebut, diharapkan target 500 unit penanganan RTLH pada 2026 dapat tercapai sekaligus menekan angka rumah tidak layak huni secara signifikan di Kabupaten Jepara — menuju Jepara yang lebih layak, sehat, dan bermartabat bagi seluruh warganya.*
Peliput: Petrus













