TNews, JEPARA – Sidang ketiga di Pengadilan Negeri Jepara telah menggelar pembacaan eksepsi terdakwa Daniel, yang terjerat pelanggaran Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Hak Asasi Manusia (UU ITE). Pembacaan eksepsi ini dilaksanakan secara langsung oleh penasehat hukum terdakwa, berlangsung sekitar 1 jam, dan dimulai pada jam 10.30 sebelum berhenti.
Hadir dalam sidang eksepsi beberapa penggugat, termasuk Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H, hakim anggota Muhammad Yusup Sembiring, SH, Jaksa Penutut Umum Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya, S.H. Penasehat hukum terdakwa juga hadir, yaitu 6 dari sembilan yang masuk daftar penasehat hukum terdakwa, terdakwa Daniel, Penasehat hukum PMKB H Nurkhan dan Ketua PMKB Ridwan.
Pembacaan eksepsi terdakwa ini merupakan upaya bantahan atas tuduhan jaksa penuntut umum kepada terdakwa terkait pasal-pasal pengenaan tentang pelanggaran UU ITE. Sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Kamis, 22 Februari 2024, dimana agenda utamanya adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas bantahan dari penasehat hukum terdakwa.
Dengan kemajuan proses sidang ini, harapkan pengadilan dapat menyeret hasil yang imbang dan dapat menghadirkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.*
Reporter: Petrus