TNews, JEPARA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, AP, MM, menegaskan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid, serta dokumen e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), dapat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73/HUK/2024.
Namun, Edy Marwoto menjelaskan bahwa terdaftar dalam DTKS tidak serta-merta menjamin seseorang akan menerima bantuan sosial (bansos).
Untuk mendapatkan bansos, seseorang harus masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, terdapat delapan kriteria utama yang menentukan penerima bansos, yaitu:
1. Kemiskinan – Warga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
2. Keterlantaran – Anak-anak atau lansia yang tidak memiliki keluarga yang bertanggung jawab.
3. Kecacatan – Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan sosial.
4. Keterpencilan – Warga yang tinggal di daerah terpencil dan sulit dijangkau.
5. Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku – Individu dengan masalah sosial yang mendalam.
6. Korban bencana – Baik bencana alam maupun non-alam yang menyebabkan kerugian besar.
7. Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi – Termasuk korban kekerasan dalam rumah tangga atau perdagangan manusia.
8. Kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, sesuai kebijakan dan kondisi terkini.
Proses Verifikasi Ketat agar Bansos Tepat Sasaran
Edy Marwoto menambahkan bahwa pemerintah desa dan kelurahan berperan penting dalam proses pengusulan data ke DTKS, namun keputusan akhir mengenai penerima bansos ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dari Kemensos.
“Masyarakat harus memahami bahwa masuk dalam DTKS adalah langkah awal, tetapi penerima bansos tetap harus melewati proses seleksi ketat agar bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui data kependudukan serta melaporkan kondisi ekonomi mereka secara transparan.
Dengan sistem pengelolaan data yang lebih akurat, diharapkan bantuan sosial dapat diberikan dengan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Jepara.*
Peliput : Petrus