TNEWS, KOTA TEGAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran (TA) 2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (22/7/2025).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Tegal. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin dan Wasmad Edi Susilo serta dihadiri oleh Wali Kota, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah, Forkopimda, Kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
Sebelumnya anggota DPRD telah melaksanakan pembahasan dengan tim terhadap Raperda Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tegal yang dibacakan oleh Zaenal Nurohman menyampaikan setelah dilaksanakan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal diketahui bahwa sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 (audited BPK), Pendapatan Daerah yang semula dianggarkan Rp1.174.280.662.768 terealisasi sebesar Rp1.122.121.262.629 atau 95,56%.
Pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula dianggarkan sebesar Rp424.650.739.768, terealisasi sebesar Rp378.523.689.946 atau 89,14%, dan Pendapatan Transfer yang semula dianggarkan Rp749.629.923.000, terealisasi sebesar Rp743.597.572.683 atau 99,20%.
Dari LRA Tahun Anggaran 2024 tersebut, dapat diketahui pula bahwa Belanja Daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp1.189.881.638.486, terealisasi sebesar Rp1.114.727.487.468 atau 93.68%.
Belanja Daerah tersebut meliputi Belanja Operasi yang semula dianggarkan sebesar Rp1.084.532.928.544, terealisasi sebesar Rp1.031.985.006.329 atau 95,15%, Belanja Modal yang semula dianggarkan sebesar Rp103.348.709.942 terealisasi sebesar Rp81.941.601.139 atau 79,29%, dan Belanja Tidak Terduga yang semula dianggarkan sebesar Rp2.000.000.00 terealisasi sebesar Rp800.880.000 atau 40,04%.
Dari target dan realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah tersebut, yang semula dianggarkan mengalami defisit sebesar Rp15.600.975.718. Namun pada realisasinya justru mengalami surplus sebesar Rp7.393.775.161, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2024 dilaporkan sebesar Rp22.994.750.879,75.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Tegal dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tegal yang telah melaksanakan pembahasan secara bersama-sama dengan baik.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tegal, Tim Anggaran Pemerintah Kota Tegal dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menyampaikan kelengkapan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD Kota Tegal. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2024 berjalan dengan baik,” ujar Dedy Yon Supriyono.
Terhadap semua saran, pemikiran dan masukan serta catatan-catatan, baik pada saat penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD dan dalam pembahasan di Badan Anggaran, serta yang disampaikan dalam pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD, Dedy Yon menyampaikan terima kasih.
Dedy Yon menambahkan selanjutnya Ia akan menjadi perhatian serta bahan pertimbangan guna peningkatan kinerja aparatur Pemerintah Kota Tegal dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.*
Peliput: Agung